Diprotes, Soekarwo Minta Aturan Taksi Online Terbaru Ditaati

Sudah Diizinkan kok masih diprotes?

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo meminta semua pihak untuk mematuhi aturan terbaru tentang kendaraan berbasis online. Aturan ini menurut Soekarwo sudah sangat tepat dan sesuai kesepakatan semua pihak.

Pak Dhe Karwo, sapaan akrab Soekarwo, mengatakan sistem pembatasan kuota pada taksi online, dan batas bawah ialah solusi bagi semua pihak. Ia berharap tidak terjadi polemik yang berkelanjutan mengenai polemik taksi online khususnya di Jatim. Apalagi, aturan yang ditetapkan pun tidak melarang beroperasinya taksi online di Jatim. "Jatim sudah sepakat semua. Malahan aturan itu demi keselamatan pengemudi dan penumpang taksi online-nya," ujarnya, Rabu (31/1).

Seperti diketahui, puluhan sopir kendaraan online sempat berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Mereka keberatan dengan beberapa poin yang ada dalam regulasi tersebut seperti uji KIR dan batas bawah.

1. Kendaraan harus melalui uji KIR untuk bisa beroperasi

Diprotes, Soekarwo Minta Aturan Taksi Online Terbaru Ditaati

Sesuai kesepakatan bersama, Soekarwo menegaskan bahwa uji KIR termasuk komponen wajib yang harus dipenuhi oleh taksi online yang akan beroperasi. Sesuai keputusan Menhub, uji kir menjadi syarat wajib taksi online.

Ini diperlukan untuk memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk menjadi angkutan dan kenyamanan bagi penumpangnya. "Kalau uji KIR itu kan harus seperti itu. Kendaraan pribadi dibuat angkutan ya harus ada syarat-syaratnya. Dipatuhi saja," ucapnya.

Baca juga: Geruduk Istana Negara, Ini Empat Tuntutan Sopir Taksi Online

2. Rasio kuota dan batas bawah mulai diterapkan oleh perusahaan taksi online

Diprotes, Soekarwo Minta Aturan Taksi Online Terbaru DitaatiRudy Bastam/IDN Times

Soekarwo menyampaikan kalau perusahaan taksi online harus mulai membatasi kuota drivernya. Karena yang terjadi sekarang ini, taksi online di Jatim khususnya Surabaya semakin membludak. "Ya kuota itu penting, masak taksinya lebih banyak dari pada penumpangnya. Bagaimana dengan angkutan lain. Itu harus diperhatikan. Kalau batas bawah itu perlu, biar tidak terlalu di bawah harga yang konvensional," jelas Soekarwo.

3. Dirver wajib memiliki SIM A dan mobil harus berstiker

Diprotes, Soekarwo Minta Aturan Taksi Online Terbaru DitaatiIDN Times/Rudy Bastam

Aturan baru yang mulai diterapkan oleh pemerintah terkait taksi online tidak hanya sekadar mengatur kendaraannya saja. Pemerintah melihat kalau SDM-nya dalam hal ini driver taksi online pun memenuhi syarat. Syarat yang paling utama ialah SIM A. "Kalau SIM A ada, sudah Uji KIR maka nanti akan diberikan stiker barulah bisa beroperasi," pungkas Soekarwo.

Baca juga: Demo Taksi Online, Menhub Diminta Meniru Menteri Susi

Topik:

Berita Terkini Lainnya