Sidak, BBPOM Temukan Kosmetik Berbahaya di Darmo Trade Center

Jangan asal murah aja ya kalau beli kosmetik.

Surabaya, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Panganan (BBPOM) Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Darmo Trade Center (DTC) Wonokromo Surabaya, Kamis (19/4). Kali ini, BBPOM menemukan sejumlah perlengkapan kosmetik tanpa izin edar.

Tak hanya itu, beberapa kosmetik yang sudah mendapat predikat black list oleh BBPOM ternyata masih dipasarkan oleh beberapa gerai. Alhasil, BBPOM pun menyitanya dan segera memanggil pemilik gerai tersebut.

1. Ribuan kosmetik dirazia BBPOM Surabaya

Sidak, BBPOM Temukan Kosmetik Berbahaya di Darmo Trade CenterIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kepala BBPOM Surabaya, Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan sidak sekaligus merazia dua gerai yang menjual kosmetik di lantai 1 DTC Wonokromo Surabaya. Ribuan kosmetik pun diamankan lantaran tak memiliki izin edar. "Sedangkan untuk jenis itemnya ada 200 lebih. Sekarang kami lakukan pendalaman siapa pemainnya. Kosmetik ini disinyalir dari Batam dan negara lain," ujarnya.

2. Kosmetik yang dirazia mengandung mercuri

Sidak, BBPOM Temukan Kosmetik Berbahaya di Darmo Trade CenterIDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain tanpa izin edar, Sapari juga mengungkapkan kosmetik yang dijual mengandung mercuri yang berbahaya jika dipakai di wajah. Bahkan, ada jenis yang sudah mendapat peringatan tapi masih beredar.

"Ini jadi perhatian kita dan peran serta masyarakat perlu termasuk di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya terus mengawasi hal seperti ini, saya juga berupaya menyampaikan ke Dirnarkoba Polda Jatim membentuk tim namanya Joyoboyo. Anggotanya dari BPOM dan Polda Jatim," katanya.

Baca juga: Produsen Kosmetik Ini Pilih Lansia Sebagai Model

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar

Sidak, BBPOM Temukan Kosmetik Berbahaya di Darmo Trade CenterIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara untuk tindakan yang dilakukan BBPOM pasca melakuka razia yak i menyita semua barang kosmetik tersebut. Sapari juga menyebut nantinya pemain barang kosmetik ini bisa ditersangkakan dengan jeratan Undang-undang Kesehatan 36 Tahun 2008. "Sanksinya 15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar," pungkas Sapari.

Baca juga: Hati-hati Kosmetik Palsu, Perhatikan 4 Hal Ini

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya