Dipublikasi, Ini Jumlah Dana Kampanye Gus Ipul dan Khofifah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akhirnya mengumumkan laporan dana kampanye peserta Pilgub. Dalam laporan itu terlihat bahwa dana awal untuk kampanye yang mereka miliki masih di bawah batas atas yang ditentukan oleh KPU.
KPU Jawa Timur sendiri akhirnya memutuskan batas dana maksimal untuk kampanye sebesar Rp 494 milliar. Nominal ini lebih rendah daripada tiga opsi yang sebelumnya dibahas, yaitu Rp 402 milliar, Rp 416 milliar, serta Rp 454 milliar.
1. Dana kampanye Khofifah-Emil Rp 200 juta
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan bahwa laporan dana awal kampanye masing-masing paslon sudah diumumkan. "Untuk setoran dana awal kampanye sudah kami cantumkan di website KPU sejak kemarin (19/2)," ujarnya singkat, Selasa (20/2).
Dari data KPU yang sudah dihimpun IDN Times, paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, telah melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp 200 juta. Dana tersebut berasal dari kantong pribadi. Adapun gabungan partai pengusung belum tercatat menyetorkan dana ke rekening mereka.
Baca juga: Main-main dengan Duit Kampanye, Ini Ancamannya!
2. Gus Ipul-Puti setor dana awal Rp 1,7 milliar
Editor’s picks
Sementara itu, paslon Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno tercatat memiliki dana kampanye sebesar Rp 1,7 milliar. Dana tersebut diperoleh dari rekening Gus Ipul-Puti sebesar Rp 1 milliar, sedangkan Rp 700 Juta berasal dari partai pengusung.
“Itu awal dana kampanye. Nanti biasanya terima lagi dana. Mereka nanti dalam perjalanan kan ada sumbangan macam-macam itu masuk. Ada penggunaannya, setelah laporannya masuk semua, baru dilaporkan dan diketahui berapa seluruh dana kampanye yang digunakan,” jelas Eko.
3. Dana kampanye bukan untuk money politic
Adapun Bawaslu Jawa Timur mewanti-wanti agar para kandidat tak melakukan praktik money politic. Sebab, pemberi maupun penerima akan mendapatkan sanksi. "Karena dalam aturan sekarang kedua-duanya akan mendapatkan sanksi administratif. Tapi paling tidak hal ini akan menjadi beban mereka karena secara sosial, nama mereka sudah diketahui public,” kata Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin.
Baca juga: Kampanye Hari Pertama, Ini yang Dilakukan Khofifah dan Gus Ipul