Puasa, Pemprov Jatim Pangkas Jam Kerja ASN

Untuk meningkatkan kualitas ibadah, katanya....

Surabaya, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan 1439 H, jam kerja Aparatur ipil negara (ASN) se-Jatim mengalami perubahan. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.

1. Instansi yang masuk lima hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB

Puasa, Pemprov Jatim Pangkas Jam Kerja ASNAprilio Akbar/ANTARA FOTO

Benny mengatakan, perubahan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim. "Bagi badan, dinas, biro di lingkungan Pemprov Jatim maupun kabupaten/kota se-Jatim yang jam kerjanya 5 hari, selama hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5).

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 WIB. “Pada hari tersebut, juga tetap dilaksanakan senam kesegaran jasmani, pada pukul 06.30 s.d 07.00 WIB,” jelasnya.

2. Instansi yang masuk enam hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB

Puasa, Pemprov Jatim Pangkas Jam Kerja ASNkorpri.id/

Benny menambahkan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

3. ASN diharapkan tetap totalitas dalam pelayana masyarakat

Puasa, Pemprov Jatim Pangkas Jam Kerja ASNsetkab.go.id via ruangpegawai.com

Meski jam kerja ASN berkurang selama bulan puasa dibanding hari biasa, Benny menegaskan tidak mempengaruhi kinerja ASN dan pelayanan terhadap masyarakat di Pemprov Jatim. Alasannya, puasa memotivasi untuk tetap giat bekerja dan beribadah. "Puasa tidak boleh dibuat alasan menurunnya pelayanan. Justru harus lebih totalitas," pungkas Benny.

 

Baca juga: Soekarwo Ingatkan ASN Tidak Netral Bisa Dipecat

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya