Guru yang Cabuli 65 Siswa Terancam Pasal Berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka pelaku pencabulan terhadap 65 anak di bawah umur masih diproses kasus hukumnya oleh Polda Jatim. Pasalnya, predator anak ini berinisial MSH (29) warga Kecamatan Sawahan Surabaya ini terancam hukuman dengan pemberatan. Sebab, pelaku merupakan seorang guru di Sekolah Dasar.
Seperti diketahui, seorang guru berinisial MSH ditangkap karena mencabuli para siswanya. Aksi bejat itu dilakukannya selama tahun 2013-2017. Parahnya, kejadian itu justru terjadi saat pelaku menjabat sebagai wali kelas.
Awalnya para siswa tidak berani melaporkan kejadian tersebut. Namun kasus ini akhirnya terungkap setelah guru dan kepala sekolah SD tersebut melaporkannya pada polisi. Dari data Polda Jatim yang dihimpun oleh IDN Times, para korban memiliki rentang usia 8-11 tahun.
1. Terancam pasal berlapis
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung mengatakan oknum guru bejat ini terancam pasal yang berlapis. Tersangka sendiri saat ini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan perlindungan anak UU No. 23 Tahun 2002. "Tersangka terancam hukuman dengan pemberatan. Kasusnya masih diproses Polda Jatim," ujarnya, Jumat (23/2).
2. Lakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara
Frans menambahkan, Polda Jatim hari ini (23/2) melakukan visum terhadap 6 korban di Rumah Sakit Bhayangkara. Pemeriksaan ini disebutkan Frans akan berlangsung marathon. "Iya hari ini ada 6 anak yang divisum di RS Bhayangkara. Kami akan memfasilitasinya, dan Polda Jatim akan bergerak marathon mengingat korbannya banyak," ucap Frans.
3. Ada 3 saksi guru dan keterangan orang tua murid diperiksa Polda Jatim
Editor’s picks
Polda Jatim, kata dia, juga masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada tiga saksi yang juga guru di sana kami periksa. Secara aklamasi orang tua murid yang menjadi korban juga memberi keterangannya," tandasnya.
Baca juga: Sejak Kelas Dua SMP, Kakak dan Adik ini jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya
4. Pencabulan di ruang kelas, kolam renang dan bus sekolah
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka melalukan aksi kejinya di banyak tempat, mulai kelas, kolam renang, bahkan bus sekolah. Modus pun beragam. Mulai meraba tubuh korban, sampai menggesek-gesekkan kemaluannya. Parahnya, aksi itu sering disaksikan oleh korban lainnya.
Baca juga: Kemensos Siapkan Tim Khusus untuk Korban Pencabulan di Banten