Polrestabes Surabaya Ungkap Perdagangan Manusia Lewat Facebook

Layani pijat plus plus hingga threesome

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia berkedok pijat plus plus. Pelakunya FA (29) warga Driyorejo Gresik yang tega menjual AN (29) warga Lumajang kepada kliennya HR (35) warga Sumenep Madura. Ketiganya digrebek oleh kepolisian di kamar lantai 2 Hotel kawasan Jalan Panglima Sudirman, Rabu (21/2) pukul 17:00. 

Bagaimana kronologi penangkapan kasus perdagangan manusia itu?

1. Pelaku jual korban seharga Rp 800 ribu

Polrestabes Surabaya Ungkap Perdagangan Manusia Lewat FacebookIDN Times/Ardyansyah Fajar

Demi mencukupi kebutuhan sehari-hari tersangka, FA membandrol AN ke HR seharga Rp 800 ribu. FA mengaku jika menawarkan layanan pijat full terhadap sesama lelaki melalui akun facebook dengan nama akun A.N. FA juga memasarkan jasa AN melalui grup media khusus Facebook . 

Sayangnya, walau FA menerima Rp 800 ribu, AN hanya dijanjikan imbalan oleh tersangka senilai Rp 150 ribu. Sementara, sisa uang Rp 650 ribu dikantongi sendiri oleh tersangka. Itu semua dianggap adalah keuntungan yang dia peroleh usai menjual jasa AN kepada para kliennya.

2. Tawarkan pijat plus-plus hingga threesome

Polrestabes Surabaya Ungkap Perdagangan Manusia Lewat FacebookIDN Times/Ardyansyah Fajar

Lebih lanjut, pelaku mengaku kepada penyidik modus yang dilakukan FA yakni menawarkan AN dengan cara memberikan pelayanan pijat plus-plus atau seksual ke sesama jenis terhadap HR (35) dengan threesome. Tarifnya, Rp 800 ribu untuk sekali main. "

FA mengaku jika menawarkan AN memberikan pelayanan pijat plus-plus dan pelayanan seksual. Tersangka juga mengaku jika hasil perdagangan orang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim, Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (23/02).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia ke Suriah

 

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Dalam ekspose kemarin, Polrestabes Surabaya turut mengamankan barang bukti berupa kondom, uang tunai sebesar Rp 1,276 juta serta dua HP milik tersangka dan korban. Tak hanya itu, tersangka terjerat pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Ruth. 

Baca juga: Terciduk, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kalibata

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya