Polda Jatim Ungkap Penjualan Satwa Langka, Lihat Harga Jualnya

Thailand jadi negara langganan pemesan satwa langka

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Polda Jatim bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap penjualan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook dengan akun Gusti Slankers funkyjunkies dan wine wine. Tersangka ditangkap di rumahnya yang beralamat di Sidoarjo, pada Senin (26/3). Otoritas setempat berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial SS dan HS serta puluhan burung langka yang mau diperjualbelikan. 

Apa aja jenis satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan?

1. Delapan jenis burung langka yang akan dijual ke Thailand

Polda Jatim Ungkap Penjualan Satwa Langka, Lihat Harga JualnyaIDN Times/ Ardiansyah Fajar

Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso mengatakan tersangka sudah biasa menjual burung langka ke luar negeri. Nah, menurut keterangan tersangka, pesanan terbanyak datang dari Thailand. 

"Iya ada 8 jenis burung dengan total 60 burung. (Tersangka) sudah beroperasi tiga tahun dan dijual ke Thailand," ujar Agus pada Jumat (6/4).

Untuk jenis burung yang diperjualbelikan tersangka yakni 7 Kakatua Jambul Oranye, 26 Kakatua Jambul Kuning, 11 Kakatua Putih, 6 Nuri Kepala Hitam, 3 Kasturi Raja, 3 Nuri Bayan, 2 Cendrawasih Lesser dan 2 Cendrawasih. Selain itu polisi juga mengamankan satu kotak berisi catatan penjualan satwa, dua buku tabungan BCA, dua tabungan CIMB Niaga, tiga lembar buktu transaksi jual beli satwa, dan satu bundel surat pengiriman barang.

Baca juga: [VIRAL] Orang Ini Membeli Tiket Pesawat Untuk Setiap 80 Burung Elangnya!

2. Dijual per ekor Rp 5- Rp 6 juta

Polda Jatim Ungkap Penjualan Satwa Langka, Lihat Harga JualnyaIDN Times/ Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, kedua tersangka ini disebut pemain lama. Mereka mengaku mendapat pasokan burung yang dilindungi ini dari Indonesia Timur.

"Iya (pasokan burung didapat) dari kawasan timur sana. (Saya) beli harga satu jutaan, biasa kami jualnya Rp 5- Rp 6 juta saja ke luar negeri dengan menggunakan kapal," kata SS kepada awak media.

3. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara

Polda Jatim Ungkap Penjualan Satwa Langka, Lihat Harga JualnyaIDN Times/ Ardiansyah Fajar

Sementara itu, kedua tersangka ini dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Terancam Punah, 10 Satwa Unik dan Langka Ini Hanya Ada di Indonesia

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya