Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Sabu 8 Kilogram

Sabu 5 kilogram aja bisa vonis mati lho....

Surabaya, IDN Times -Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antar pulau. Tiga tersangka merupakan jaringan Batam yang kedapatan membawa 2 kg sabu-sabu, sedangkan dua lainnya jaringan Pontianak yang membawa 6,256 kg sabu-sabu.

1. Total sabu-sabu yang diamankan 8 kg

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Sabu 8 Kilogram IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin mengatakan dalam kasus pertama, dirnarkoba Polda Jatim menangkap tiga pelaku yang berinisial AH, HM dan RD. Sementara dua pelaku jaringan Pontianak berinisial BH dan MTP membawa lebih dari enam kilogram ditangkap di Terminal Purabaya.

"Jadi total narkoba yang kita amankan hari ini ada 8 kilogram, dari Batam dan Pontianak," ujarnya, Senin (16/4). 

2. Tersangka mendapat upah Rp 25 juta sekali antar

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Sabu 8 Kilogram IDN Times/Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, Machfud mengungkapkan kalau tersangka jarinhan Pontianak sempat kebingungan saat mau masuk ke Surabaya. Saat berangkat ke Pontianak keduanya naik pesawat sedangkan pulang lewat jalur laut. 

"Tapi turunnya di Semarang, kemudian naik bus. Sampai di sini kami tangkap. Mereka nekad karena upahnya tinggi sekali antar Rp 20-25 juta," jelasnya.

3. Ada dugaan narkoba dari negara tetangga

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Sabu 8 Kilogram IDN Times/Ardiansyah Fajar

Machfud menambahkan, untuk jaringan Pontianak pengedar mendapatkan sabu-sabu lewat jalur udara. Disinyalir, barang ini dikirim dari negara tetangga. Namun, Machfud tak merinci negara mana yanh dimaksud.

"Iya ada dugaan itu. Melihat bingkisannya barang ini dari atas," katanya. Untuk diketahui, semua tersangka ini telah melakukan tindak pidana pasal 112 (2) dan pasal 114 (2) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Begini Nasib Artis Riza Shahab setelah Terbukti Konsumi Narkoba

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya