Tak Hanya di Jakarta, Polda Jatim Juga Tangkap Anggota Muslim Cyber Army

Parahnya, salah satu penyebar hoax ini berprofesi sebagai ustadz

Surabaya, IDN Times - Enam tersangka pelaku penyebar berita hoax dan kebencian ditangkap kepolisian daerah Jatim.  Kasus ini diungkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini, lima tersangka dalam penanganan Polda Jatim. Sedangkan satu tersangka lain diamankan oleh Polresta Sidoarjo. 

1. Dua tersangka merupakan jaringan MCA

Tak Hanya di Jakarta, Polda Jatim Juga Tangkap Anggota Muslim Cyber ArmyIDN Times/Ardiansyah Fajar

Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan bahwa tersangka penyebar berita hoax dan kebencian merupakan jaringan Muslim Cyber Army (MCA). Dari enam tersangka, baru dua yang sudah dipastikan masuk jaringan tersebut, yakni seorang satpam bernama Muhamad Faisol, (34) warga Semampir, Surabaya. Kini ia diamankan di Mapolda Jatim. Sedangkan tersangka lain, Emir Rianto warga Waru, Sidoarjo masih ditangani Polresta Sidoarjo. 

"Tersangka Faisol, menyebarkan berita hoax dan kebencian melalui media sosial dengan akun bernama Itong pada facebook sedangkan instagram @bang.itong.55 sejak Agustus 2017. Diketahui pada 13 Februari 2018, pelaku memposting status yang berisikan ujaran kebencian. Kalau Emir menyebar hoax SARA di akun FB MCA dengan akun Emir Rianto," ujar Arman, Jumat (2/3).

2. Satu tersangka berprofesi guru sekaligus ustadz

Tak Hanya di Jakarta, Polda Jatim Juga Tangkap Anggota Muslim Cyber ArmyIDN Times/Ardiansyah Fajar

Arman mengaku menyayangkan adanya kasus ini. Sebab, satu tersangka, Minandar (40) berporfesi sebagai Guru sekaligus Ustadz di Sumenep. Ia diketahui menyebarkan ujaran kebencian pada Kamis (1/3), kemarin dan diringkus oleh anggota kepolisian.

"Tepatnya pukul 14.00 WIB di Sumenep, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankannya terduga menyebar berita hoax terkait penyerangan terhadap ulama oleh PKI. Dia posting di FB dengan akun bernama Aminandar," terang Arman.

Baca juga: Sebarkan Isu Provokatif, Polisi Tangkap Anggota Muslim Cyber Army

3. Satu tersangka menyebar isu PKI menyamar orang gila

Tak Hanya di Jakarta, Polda Jatim Juga Tangkap Anggota Muslim Cyber ArmyIDN Times/Ardiansyah Fajar

Arman menambahkan, satu tersangka lain, Muhammad Ibrahim (22) warga Sumberpucung, Malang ditangkap setelah melakukan ujaran kebencian. Dalam postingannya di Facebook pada 6 Februari 2018  akun bernama Zainour Ar Rahman menulis peringatan dan waspada untuk para santri terutama Jabar, Jateng, Jatim dan Madura dengan kata-kata, "Awas PKI menyamar orang gila. Harap jaga ulama kita".

4. Dua tersangka sebarkan melalui whatsapp

Tak Hanya di Jakarta, Polda Jatim Juga Tangkap Anggota Muslim Cyber Armytechcrunch.com

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Rianto warga Ngawi dan Sofyan warga Probolinggo terbukti menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial Whatsapp. Keduanya sekarang harus mendekam di tahanan Mapolda Jatim.

"Untuk Riyanto diketahui sudah sejak September 2017. Pelaku ini menyebar berita hoax di grup WA bernama Mbah Biron dan LANYALA. Kalau yang sofyan menyebarkan link berita PKI dari facebook ke grup WA dan kontak WA-nya," ungkap Arman.

5. Tersangka terjerat UU ITE

Tak Hanya di Jakarta, Polda Jatim Juga Tangkap Anggota Muslim Cyber ArmyIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tersangka telah melanggar pasal 45A ayat (2) Jo, Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ada pula Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU RI No. 40 Tahun  2008 tentang Penghapusan ras dan atau Etnis. Pasal 14 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Mereka sudah terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencinaan. Yang bia memicu permusuhan individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA," pungkas Frans.

 

Baca juga: Grup WhatsApp Muslim Cyber Army Dibongkar, Anggotanya Mencapai 100 Ribu

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya