Polda Jatim Bikin Tim Khusus untuk Perangi Miras Oplosan

Mereka juga sedang persiapkan pasal pemberat untuk para pelakunya.

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menaruh perhatian penuh pada fenomena minuman keras (miras) oplosan. Terlebih, jumlah korban saat ini  terus bertambah. Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menyampaikan bahwa pihaknya menerjunkan tim untuk melihat fakta yang ada di lapangan serta mengecek langsung kondisi korban.

1. Polda Jatim terjunkan tim data

Polda Jatim Bikin Tim Khusus untuk Perangi Miras OplosanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Machfud mengatakan, pembentukan tim data ini merupakan wujud respons kepolisian lantaran jumlah korban yang usai menenggak miras masih simpang siur. "Yang meninggal masih didalami. Versi media macam-macam ada yang 13 dan 15. Kita turunkan tim untuk melihat kebenarannya. Jangan meninggal karena yang lain dibilang karena minuman keras. Nanti akan digali dari segi fisik, keterangan dokter, apakah dari muntahannya, jangan mati-mati dikumpulin karena minuman keras," ujarnya usai Operasi Patuh Semeru 2018 di Mapolda Jatim, Kamis (26/4).

Baca juga: Telan Belasan Korban, Polisi Musnahkan 20 Ribu Botol Miras Oplosan

2. Kepolisian akan transparan terhadap data korban

Polda Jatim Bikin Tim Khusus untuk Perangi Miras OplosanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Machfud menambahkan, kinerja tim data ini nantinya akan merekap semua korban. Ia pun menjanjikan kalau pihaknya tidak akan menutup-nutupi jumlah korban. Bahkan, ia menegaskan bahwa miras terutama yang oplosan adalah musuh bersama. "Kita tidak menutup-nutupi. Kita tidak dapat apa-apa karena minuman keras musuh kita bersama. Hajar, hajar saja," tegasnya. 

3. Kepolisian juga akan rumuskan pasal-pasal pemberatan

Polda Jatim Bikin Tim Khusus untuk Perangi Miras OplosanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain itu, Machfud menyampaikan bahwa kepolisian juga sudah merumuskan pasal-pasal yang dapat menahan produsen dan menahan pengedar jika memang itu minuman keras oplosan. Menurutnya, baik itu dari Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang kesehatan dan juga Undang-undang Pangan, jika dapat membahayakan keselamatan orang lain maka patut untuk dihukum. 

"Kita melihat jangan hanya kena tim ini, apalagi sudah menimbulkan korban banyak ini. Kalau tindak pidana ringan (Tipiring), enak amat cuman dikasih tipiring. Ini dikasih pasal pemberatan, kita berkoordinasi dengan pihak lain seperti kejaksaan itu bersama-sama melakukan pencegahan," pungkas pria dengan dua bintang di pundaknya.

Baca juga: Polda Jatim Sebut Miras Oplosan Banyak dari Bojonegoro, Tuban dan Bali

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya