Murid SMA Aniaya Guru hingga Tewas, Begini Kronologinya

Tragedi Guru Budi

Surabaya, IDN Times - Dunia pendidikan berduka lagi. Kali ini sebuah tindakan kriminaldilakukan seorang siswa kelas XI SMAN 1 Torjun, Sampang. Remaja berinisial HZF asal Dusun Brekas Desa Trojun, Sampang ini melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri, Achmad Budi Canyanto warga Desa Jrengik Kabupaten Sampang hingga meninggal.

Menurut data yang dihimpun oleh IDN Times, setelah dianiaya HZF, Budi mengembuskan nafas terakhir pada Kamis (1/2).

Hal ini tentu sangat disayangkan. Sebab, akar masalahnya sangat sepele. Budi yang mengajar mata pelajaran seni terpaksa menegur HZF lantaran tidak mendengarkan. Namun, HZF masih saja ramai dan semakin menjadi mengganggu teman-temannya. Alhasil, Budi mencoret pipi tersangka.

Nahas, tersangka malah memukul bagian kepala Budi sehingga terjadi perkelahian di kelas dan harus dilerai para siswa dan guru.

1. Polres Sampang tangkap tersangka pukul 24.00 di rumahnya

Murid SMA Aniaya Guru hingga Tewas, Begini KronologinyaIDN Times/Sukma Shakti

Setelah mendapatkan laporan adanya penganiyayaan guru di SMAN 1 Torjun, Polres Sampang langsung melakukan olah TKP. Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto mengatakan saat olah TKP kepolisian langsung mengamankan sejumlah barang bukti dan saksi untuk dimintai keterangan. "Ditemukan sejumlah barang bukti dan saksi untuk mendukung atas kejadian kemarin.  Pelaku ditangkap dirumahnya pukul 12 malam," ujarnya, Jumat (2/2).

Saat melakukan tindak penangkapan, lanjut AKP Hery, pihak kepolisian sempat melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga pelaku. Pasalnya, pelaku yang melakukan penganiyayaan ini masih anak di bawah umur. "Akhirnya pihak keluarga sepakat dan menyerahkan semua kasus ke proses hukum. Sehingga status pelaku kini tersangka," tegasnya.

Baca juga: Hakim: Korban Kekerasan Seksual Larry Nassar Mencapai 265 Perempuan

2. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara

Murid SMA Aniaya Guru hingga Tewas, Begini KronologinyaIDN Times/Sukma Shakti

AKP Hery Kusnanto menyampaikan bahwa pelaku penganiyayaan berinisial HZF akan dibawa kasusunya ke meja hijau. Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. "Tersangka saat ini diamankan di Polres Sampang untuk menghindari kejadian-kejadian tak terduga hingga proses hukum menuju meja hijau," terangnya.

3. Korban alami mati batang otak dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya dan meninggal dunia

Murid SMA Aniaya Guru hingga Tewas, Begini KronologinyaIDN Times/Sukma Shakti

Pasca tindak kekerasan yang menimpa pada, Guru Budi dan HZF dipanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Torjun, Amat untuk di mediasi. Sayangnya, luka yang ada dibagian kepala hingga leher Budi tidak dapat dielakkan.

Budi pun diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah justru pingsan kondisinya memburuk dan kritis. Sehingga harus dibawa ke RSUD di Sampang.

Ternyata Budi mengalami MBA (Mati batang otak) akibat pemukulan oleh tersangka, Budi langsung dirujuk ke RSUD dr. Soetomo dengan mobil ambulans dari RS Sampang. Sayangnya pada pukul 21.40 WIB, Budi dipastikan meninggal dunia di RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Guru di Sampang Terancam Dijerat UU Peradilan Anak

Topik:

Berita Terkini Lainnya