Miras Oplosan Tewaskan 3 Orang, Polisi Ciduk Penjual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya mengamankan tiga penjual miras oplosan, Minggu (22/4). Penjual miras tersebut sempat membuat gempar warga kawasan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Musababnya adalah, miras yang mereka jual menewaskan tiga orang warga Surabaya.
1. Penjual diciduk di sekitar terminal Kenjeran
Menurut informasi yang didapatkan IDN Times, anggota Resmob Polrestabes Surabaya menciduk mereka di tempat jualannya, yakni depan Terminal Kenjeran. Tiga penjual itu adalah Kus (59), warga Oro-oro Gang 1 Pacar Keling Surabaya, GT (47), warga Pacar Kembang Surabaya, serta Soe (54), warga Bulak Setro Utara Surabaya. Ketiganya kini telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Senin (23/4) dini hari.
"Kami bergerak cepat setelah mengetahui ada tiga korban pada Minggu (22/4) siang. Tersangka Kus dan GT adalah penjual minuman keras mematikan. Kedua penjual ini memperoleh minuman keras tersebut dari seorang peracik dan sekaligus penjual berinisial Soe," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.
2. Polrestabes amankan 274 botol plastik dengan alkohol 95 persen
Selain membekuk tiga tersangka, lanjut Rudi, pihaknya juga mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral tanpa merek berukuran 600 mililiter. Botol-botol itu telah diisi minuman keras hasil racikan tersangka Soe yang siap jual.
Editor’s picks
Rudi menambahkan jika Soe mengaku racikan minuman keras yang dijualnya terdiri dari bahan alkohol 95 persen ditambah sedikit air sulingan. Alkohol itu dibeli dari toko kimia.
"Kami juga mengamankan tiga drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol, serta peralatan meracik minuman keras dari tersangka Soe, dia ini menjual botol ukuran 600 mililiter seharga Rp25 ribu. Kus dan GT kemudian menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan dua kali lipat, yaitu Rp50 ribu per botol," ujar Rudi.
3. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 140, 141 dan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Bisa jadi ancaman hukumannya seumur hidup karena telah menyebabkan korban meninggal dunia," kata Rudi.
Baca juga: Berantas Miras di Ibu Kota, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus