KPU Jatim Tetapkan Batas Anggaran Kampanye Pilkada 2018

Berapa, ya?

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah menetapkan batasan anggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Batasan yang merujuk dari aturan KPU Pusat ini langsung diteruskan dan dibicarakan bersama tim sukses dua paslon cagub dan cawagub Jatim di kantor KPU Jatim, Kamis (8/12).

Penetapan ini sangat penting nantinya bagi semua paslon peserta Pilkada Jatim 2018. Pasalnya, ini menjadi rujukan yang harus diperhatikan bahkan menjadi pedoman untuk transparasi keuangan dana kampanye peserta Pilkada.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan, seluruh paslon peserta Pilkada Jatim harus melaporkan transparansi anggaran awal kampanye pada 14 Februari 2018. Nantinya, rekening masing-masing paslon akan direkap oleh KPU dan Bawaslu Jatim, guna bisa melakukan pengawasan. Sehingga, pesta demokrasi di Jatim ke depan tidak mengalami konflik bahkan sampai terjerumus dalam money politic.

1. Batas maksimal sumbangan perseorang Rp75 juta, badan hukum Rp750 juta

KPU Jatim Tetapkan Batas Anggaran Kampanye Pilkada 2018IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Saat ditemui IDN Times, Eko menegaskan bahwa sumbangan Pilkada sudah diatur oleh KPU Pusat. Aturan tersebut berbunyi, batas maksimal sumbangan jika dilakukan perseorangan yakni Rp75 juta. Sedangkan untuk badan hukum sebesar Rp750 juta. "Itu sudah batas atasnya, kalau batas bawahnya tidak diatur. Nilai maksimal seperti itu, harus dilaporkan pada tanggal 14 Februari dari mulai terbentuknya pasangan itu sudah keluar dana berapa dan yang masuk berapa," paparnya.

Baca juga: Soal Kampanye, KPU Minta Peserta Pilkada Tak Nyolong Start

2. Penyumbang harus jelas, jika tidak ada kejelasan identitas bisa ditindak

KPU Jatim Tetapkan Batas Anggaran Kampanye Pilkada 2018investorsinpeople.com

Selain menentukan batas maksimal undangan, KPU Jatim juga meminta kepada seluruh tim peserta paslon Pilkada 2018 agar jelas dan transparan. Eko mengatakan sumbangan yang diberikan kepada paslon pilkada, baik berupa tunai maupun transfer harus ada identitas jelasnya.

"Tidak diperkenankan dari pemerintah, BUMN, BUMD, APBN, dan APBD. Tidak diperbolehkan dari asing, baik perusahaan asing, pemerintah asing atau pun donor asing. Bagi perseorangan harus ada identitas jelas, tidak boleh no name atau 'hamba Allah'. Jika ditemukan itu harap melaporkan ke KPU atau ditindak Bawaslu, nanti sumbangan dialihkan ke kas negara," tegasnya.

3. Paslon harus punya rekening khusus pilkada

KPU Jatim Tetapkan Batas Anggaran Kampanye Pilkada 2018IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Untuk mempermudah proses rekapitulasi keuangan serta adanya penyelewengan dana yang besar. KPU dan Bawaslu Jatim mewajibkan setiap paslon peserta pilkada mempunyai kas khusus. Hal ini nantinya bisa difungsikan satu pintu berupa rekening. Diharapkan oleh KPU Jatim, proses dapat berlangsung sehat, sehingga yang menyumbang pun mempunyai bukti konkrit untuk dipertanggungjawabkan nantinya.

Baca juga: Kampanye Damai Diundur, Ini Konsep yang Diusung KPU Jatim

Topik:

Berita Terkini Lainnya