KPU Jatim Tegaskan Peserta Pilkada Harus Cuti

Masa kampanye bawa jabatan?

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan kepada para peserta Pilkada 2018 untuk segera mengambil cuti. Khususnya kepada calon peserta pilkada yang saat ini masih terdaftar di aparatur negara untuk menyelesaikan terlebih dahulu surat cutinya. Pasalnya jadwal kampanye pilkada sudah semakin dekat.

Komisioner KPU Jatim, Chairul Anam mengatakan Pilkada Jatim tahun ini hampir dipastikan diikuti dua pasangan calon. Ia mengimbau sebelum penetapan pada tanggal 12 Februari surat cuti sudah dipastikan selesai, kalau pun ada kendala akan diberi estimasi waktu tambahan hingga tanggal 18 Februari. "Karena pada saat itu sudah ada kampanye damai yang digelar serentak se-Indonesia yang daerahnya ikut serta Pilkada," ujarnya.

1. Dua calon peserta pilkada masih belum cuti

KPU Jatim Tegaskan Peserta Pilkada Harus CutiANTARA FOTO/Zabur Karuru

Chairul menyampaikan pada Pilkada Jatim tahun ini ada dua orang paslon yang masih memiliki kewajiban menyelesaikan cuti. Yakni Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf dan Bupati Trenggalek, Emil Dardak. Keduanya masih sebagai wakil kepala daerah provinsi dan kepala daerah kabupaten.

Sedangkan Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa sudah mengajukan pengunduran diri ke Presiden RI. "Kebetulan yang punya kewajiban dua nama itu, maka mereka harus segera mengajukan izin," tandasnya.

Baca juga: Maju di Pilkada Jawa Timur, Khofifah Kirim 'Surat Khusus' ke Jokowi

2. Gus Ipul mengajukan surat cuti ke Kemendagri dan Emil ke Gubernur Jatim

KPU Jatim Tegaskan Peserta Pilkada Harus CutiIDN Times/ Ardiansyah Fajar

Mekanisme pengajuan ijin cuti, dikatakan Chairul untuk Saifullah Yusuf (Gus Ipul) diwajibkan mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan Emil Dardak cukup mengajukan ijin cuti ke Gubernur Jatim. "Harus segera mengurus surat cuti, maksimal sudah diterima KPU pada tanggal 18 Februari," tegasnya.

3. Jika tidak ada surat cuti, dilarang kampanye

KPU Jatim Tegaskan Peserta Pilkada Harus CutiIDN Times/ Ardiansyah Fajar

KPU Jatim menegaskan untuk melarang peserta pilkada jika belum mengantongi surat cuti. Karena hak kampanye bisa diberikan ketika sudah dipastikan cuti dari jabatan aparatur negara.

Dia berharap kampanye damai nanti seluruh paslon sudah melengkapi kewajiban ini. Sehingga proses kampanye akan berlangsung lancar dan sesuai ketentuan.

Baca juga: KPU Jatim Tetapkan Batas Anggaran Kampanye Pilkada 2018

Topik:

Berita Terkini Lainnya