Divonis 13 Tahun, KPK Hibahkan Harta Fuad Amin

Total yang dihibahkan mencapai Rp 17 milliar.

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menghibahkan harta rampasan dari perkara tindak pidana korupsi suap terkait jual beli gas alam yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini dilakukan di Kantor Wilayah BPN Jatim, Jumat (13/4).

1. Total yang dihibahkan mencapai Rp 17 milliar

Divonis 13 Tahun, KPK Hibahkan Harta Fuad AminIDN Times/Sukma Shakti

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, barang rampasan yang di-PSP kan tersebut total bernilai hampir Rp17 miliar. Satu unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012 senilai Rp 92.834.000 dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin. Satu unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012 senilai Rp 163.731.000. Dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya.


"Satu unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp 135.447.000 dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya dan satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Bangkalan seluas 18.466 m2 senilai Rp 16.568.619.000 diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Bangkalan," papar Febri.

2. Total yang dirampas KPK Rp 400 milliar

Divonis 13 Tahun, KPK Hibahkan Harta Fuad AminIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan menuturkan sebenarnya sitaan harta Fuad Amin yaitu Rp 400 milliar. Harta tersebut rencananya juga akan dihibahkan. Namun, KPK masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Karena prosesnya inkra dulu dirampas untuk negara. Lalu harta tersebut dalam wewenang Kemenkeu. Selanjutnya untuk proses hibah atau lelang barang rampasan ini kita bicarakan kita surati Kemekeu," jelasnya.

3. Fuad Amin divonis 13 tahun

Divonis 13 Tahun, KPK Hibahkan Harta Fuad AminIDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin telah dipanggil ke meja hijau, menjadi terpidana kasus suap jual beli gas alam dan pencucian uang, di wilayah yang dipimpinnya, Bangkalan. Fuad pun kini tengah menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah divonis hukuman penjara 13 tahun.

Baca juga: KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak "Main Api" dengan Korupsi



Topik:

Berita Terkini Lainnya