Hina Nabi Muhammad, Pria Mojokerto Diciduk Polisi

Ente sehat, om?

Surabaya, IDN Times - Publik sempat diresahkan dengan sebuah video yang diunggah oleh akun milik Rendra Hadi Kurniawan (38) warga Trawas Mojokerto. Dalam unggahan tersebut Rendra menjelek-jelekkan nama Nabi Muhammad SAW.

Akibatnya, pria kelahiran Banyuwangi ini dilaporkan Banser Sidoarjo. Tak lama setelah pelaporan, ia pun ditangkap pada Kamis (26/4) sekitar pukul 12.00 WIB oleh Polres Mojokerto, di rumahnya.

1. Pelaku ditahan di Mapolda Jatim

Hina Nabi Muhammad, Pria Mojokerto Diciduk PolisiDok. IDN Times/Istimewa

Setelah dilakukan penangkapan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pelaku langsung ditahan selama 20 hari sesuai dengan Undang-undang hukum acara pidana. "Dia mengaku beragama Islam tapi menghina Nabi agama Islam ini sangat mengherankan. Kepada yang bersangkutan, kita lakukan penegakan hukum," ujarnya, Kamis (26/4).

Baca juga: PK Kasus Penistaan Agama Dinilai Akal-akalan Ahok? Begini Kata Kuasa Hukum

2. Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat UU ITE

Hina Nabi Muhammad, Pria Mojokerto Diciduk PolisiDok. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Frans menyampaikan karena penghinaan melalui media sosial, pelaku terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik. Sebab, pelaku dianggap sudah melakukan hate speech atau ujaran kebencian. "Kalau sudah ditahan berarti sudah tersangka. Adapun barang bukti yang menguatkan adalah postingan Facebook yang ada kemudian Instagram dan sebagainya yang sudah kita sita," jelasnya.

3. Tersangka tidak gila, sempat melakukan selfie di dalam mobil

Hina Nabi Muhammad, Pria Mojokerto Diciduk PolisiDok. IDN Times/Istimewa

Saat ditanya tentang kondisi kejiawaan tersangka, Frans mengatakan tak ada masalah. Pelaku dinyatakan sehat secara mental. Sebab, ia masih sempat mengemudikan mobil dalam kondisi sadar. Bahkan tersangka juga merekam semua ujarannya dengan cara selfie. "Tapi proses akan tetap kita lakukan pemeriksaan." Frans pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

 

Baca juga: Sukmawati Dipolisikan Akibat Puisi, Peneliti Pertanyakan Hukum Penistaan Agama

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya