Petahana Maju di Pilgub, Soekarwo Lantik Empat Pjs

Mereka diminta untuk tetap netral

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo melantik Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah  di empat wilayah di Jawa Timur. Mereka ditunjuk sebagai pengganti kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada 2018.

Empat pejabat Pemprov Jatim yang menjadi Pjs itu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim Setiajit menjadi Pjs Bupati Jombang, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi Pjs Walikota Malang, Kepala Dinas Pariwisata Jatim Jariyanto sebagai Pjs Bupati Tulungagung, Kepala BPKAD Jatim Jumadi sebagai Pjs Walikota Kediri. 

1. Gubernur tegaskan Pjs harus netral

Petahana Maju di Pilgub, Soekarwo Lantik Empat PjsIDN Times/ Ardiansyah Fajar

Soekarwo mengancam akan mengganti Pjs jika tidak bisa bersikap netral selama Pilkada 2018. “Harus bisa menjaga kondusivitas, kalau tidak bisa diusulkan untuk diganti di Kemendagri. Saya yang akan mengajukan," kata Pakde Karwo, sapaan karib Soekarwo, Rabu (14/2).

Gubernur kelahiran Madiun ini menyebutkan, Pjs juga bertanggung jawab atas stabilitas daerah masing-masing yang dipimpinannya. Dia berharap Pj dan Pjs bida menjaga suasana tidak kacau.

“Nanti diajukan diusulkan ke mendagri. Ada tida hal satu tugas pokok dalam pemerintahan OPD berjalan dan bisa kerjasama dengan DPRD. Kedua itu bagaimana kemudian keamanan dan ketertiban. Ketiga Pelaksanaan pilkada baik kabupaten/kota maupun pilgub,” jelasnya. 

Baca juga: Polisi Tangkap PNS Pengedar Sabu di Lingkungan Kerja DPR RI

2. Selain pjs Kepala Daerah, ASN juga diminta netral

Petahana Maju di Pilgub, Soekarwo Lantik Empat PjsIDN Times/Sukma Shakti

Adapun Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono juga memperingatkan agar para ASN tidak menggunakan pengaruhnya untuk mengajak masyarakat mendukung pasangan tertentu. “Saya setiap hari menerima laporan dari Bawaslu pusat termasuk ASN," jelasnya.

Dia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan ke aparat yang berwenang, terutama Bawaslu, seandainya menemukan ASN tidak netral. 

3. Pjs harus memastikan pemerintahan tetap berjalan

Petahana Maju di Pilgub, Soekarwo Lantik Empat PjsIDN Times/Sukma Shakti

Soni menyebutkan bahwa selain Banwaslu, Pj dan Pjs bisa memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar. Namun yang terpenting dari tugas Pj dan Pjs adalah memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan. Seperti ketika dipimpin kepala daerah difitinif. 

“Rakyat tidak usah ragu. Baik itu bupati definitif maupun Pjs sama prinsip kewenangannya. Layanan masyarakat tidak boleh terganggu. Itu prinsipnya. Pemerintahan harus tetap berjalan. Selain menjaga ketentraman dan ketertiban,” katanya.

Jika ada dua alat bukti, lanjutnya, para ASN ini sudah bisa diproses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Masyarakat bisa memberitahu untuk menjadikannya alat bukti. Mereka bisa melaporkan kepada panwaslu, banwaslu ataupun ke kepala daerah langsung. 

 

Baca juga: Wacana PNS Dikenai Pajak 2,5 Persen, Ini 3 Pendapat PP Muhammadiyah

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya