Cabuli Gadis Usai Pesta Miras, Dua Pria Ditangkap Polisi

Keluarga sempat tak mengizinkan pelaku dibawa polisi.

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap NH (16), gadis yang dicabuli di tengah areal pemakaman dalam kondisi berbalut tikar dan tak sadarkan diri, Rabu (11/4) lalu. Dua pelaku lain masih menjadi DPO. Dua pelaku tertangkap adalah Malik (26) warga dan Muhammad As'ad (18). Keduanya merupakan warga Surabaya.

1. Pelaku memerkosa korbannya usai pesta miras

Cabuli Gadis Usai Pesta Miras, Dua Pria Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus mengatakan, Malik diketahui bekerja sebagai tukang rombeng (pemulung) dan As'ad merupakan pengangguran.

Kedua pelaku mengakui perbuatan bejatnya usai berpesta miras. Malik menjadi pelaku yang pertama kali diringkus seminggu usai kejadian, yakni pada Rabu (18/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai meringkus Malik, Polisi berhasil menangkap As'ad.

Untuk penangkapan As'ad, polisi rupanya harus membujuk keluarga pelaku agar menyerahkan putranya untuk menjalani proses hukum. "Untuk pelaku ini awalnya kami mengimbau pada orang tua yang bersangkutan, alhamdulillah orang tua menyerahkan pelaku secara baik-baik ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Agus.

2. Polisi amankan barang bukti pakaian dan botol bekas miras

Cabuli Gadis Usai Pesta Miras, Dua Pria Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Agus menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, yakni berupa dua botol plastik kosong bekas miras, sebotol minuman bersoda yang kosong, selembar kaus berwarna putih dan sebuah tikar. Barang bukti lain adalah sepasang sendal jepit berwarna hijau, selembar kaus berwarna biru, dua buah celana panjang berwarna hitam, sepotong celana dalam berwarna ungu, sampai sepotong bra berwarna abu-abu.

3. Terjerat hukuman 15 tahun penjara

Cabuli Gadis Usai Pesta Miras, Dua Pria Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Kedua pelaku yang kini telah resmi jadi tersangka dan harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Pelaku kami jerat pasal 285 KUHP dan 76 d juncto pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agus.

Topik:

Berita Terkini Lainnya