Dianggap Lakukan Rekayasa Kasus, Ini Bantahan Polda Jatim

Polda Jatim sedang melakukan penyidikan terhadap kasus properti bodong

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merespons pelaporan Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Agung Yudha serta sejumlah penyidik lainnya oleh Edi Dwi Martono, selaku kuasa hukum Direksi PT Bumi Samudera Jedine. Mereka dilaporkan ke Divpropam Polri karena dianggap melakukan rekayasa kasus. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kasus ini tidak serta muncul di bulan Mei 2018. Pada tahun 2014, Sipoa Grup melakukan rekrutmen di Surabaya, Sidoarjo dan Bali kepada sembilan Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalankan proyeknya apartemen Royal Avatar.

Nyatanya perusahaan itu tidak bisa memenuhi promo yang telah diberikan kepada pelanggannya. Bahkan, hingga saat ini pembangunan belum dilakukan. PT Bumi Samudera Jedine sendiri merupakan satu dari sembilan PT yang direkrut oleh Sipoa.

1. Polda ungkap ada 1.104 korban

Dianggap Lakukan Rekayasa Kasus, Ini Bantahan Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Barung mengungkapkan hingga sekarang ada sebanyak 1.104 nasabah yang menjadi korban di proyek Royal Avatar. Apartemen ini rencananya akan berdiri di lahan samping Tol Menanggal Surabaya. "Sementara ada 619 yang sudah lunas, dia pada tahun 2014 memberi promo kalau Bulan Juni hingga Desember 2017 sudah penyerahan apartemen. Tapi yang tebangun hanya tiang pancang saja. Lalu dari Paguyuban Customer Sipoa melaporkan melalui LBH UNAIR ke Polda Jatim. Pada November 2017 ada pertemuan, tidak ada kata sepakat," jelasnya.

2. Polda tetapkan 6 tersangka termasuk Dirut Perusahaan

Dianggap Lakukan Rekayasa Kasus, Ini Bantahan Polda JatimIDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, Barung menyampaikan pada 15 Januari 2018 ada pertemuan, namun tidak ada kata sepakat. Akibatnya ada aksi unjuk rasa oleh ratusan customer. Ia juga mengatakan selama kurun waktuDesember 2017 hingga Mei 2018 sudah ada 15 laporan masuk.

Merujuk laporan itu, polisi pun menahan Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Dirut. "Keduanya dimasukkan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP, selain itu ada penetapan 4 tersangka lagi yang segera kami panggil untuk ditahan, jadi totalnya 6 tersangka," katanya.

3. Kerugian ditaksir mencapai Rp 165 milliar

Dianggap Lakukan Rekayasa Kasus, Ini Bantahan Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Barung menambahkan, dugaan bahwa Kapolda Jatim dan jajarannya melakukan rekayasa untuk customer agar melaporkan Sipoa Grup ini salah besar. Pasalnya, dari fajta yang ada memang Sipoa belum melakukan pembangunan. "Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 165 milliar. Itu baru satu proyek Royal Avatar World , padahal masih banyak proyek lain. Polisi tidak melakukan penahanan tanpa yuridis. Semua orang perlakuannya sama di tahanan tidak ada diskriminasi." 

 

Baca juga: [WAWANCARA KHUSUS] Kapolda Jatim: Macan Saja Tak Mengajak Anaknya Bunuh Diri

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya