Tak Bisa Pulkam Saat Pilkada? Ini Cara Nyoblos Buat Perantau

Yang penting gak golput.

Surabaya, IDN Times - Hari pencoblosan Pilkada serentak 2018 tersisa 51 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 30.155.719. Namun masih ada kendala yang tiap periodenya selalu menjadi problema, yakni bagi pemilih yang sedang tidak berada di kampung halaman lantaran kerja maupun sedang pendidikan. Tak usah khawatir, kamu tetap bisa nyoblos dengan cara berikut ini:

1. Diwajibkan mengurus surat pindah pilih

Tak Bisa Pulkam Saat Pilkada? Ini Cara Nyoblos Buat PerantauIDN Times/Ardiansyah Fajar

Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan akan menyiapkan tempat pemunguntan suara (TPS) reguler bagi warga yang tak bisa mencoblos seperti santri.

Ia juga memperbolehkan warga Jatim yang tidak di tempat asal untuk bisa memilih tempatnya berdomisili saat ini. Namun, dengan catatan warga tersebut harus mengurus surat pindah pilih.

"Kami memfasilitasi dengan pindah pilih silahkan kalau kemudian para santri menggunakan hak pilihnya di pondok pesantren melakukan proses pindah pilih. Begitu juga yang kerja di luar kota. Namun untuk pilkada proses pindah pilih hanya bisa dilakukan satu provinsi saja," kata Anam, Senin (7/5).

2. Dibatasi hingga 23 Juni 2018

Tak Bisa Pulkam Saat Pilkada? Ini Cara Nyoblos Buat PerantauIDN Times/Ardiansyah Fajar

Untuk proses pengurusan pindah pilih, lanjut Anam, KPU berjanji akan mempermudah prosesnya. Ia menyebut syarat utama calon oemikih adalah harus tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian, ia juga harus membawa surat dari PPS asal menuju PPS tujuan. "Tapi juga bisa tidak harus ke PPS asal dan PPS tujuan. Kami permudah mengurus di kantor KPU setempat. Misal santri Surabaya jadi santri di Ponorogo bisa ngurus di KPU Ponorogo suratnya. Hanya kita batasi sampai 23 juni sebelum hari H. Karena kami butuh mendistribusikan pemilih pindah pilih ini," jelasnya.

3. KPU sebut ada tiga jenis pemilih

Tak Bisa Pulkam Saat Pilkada? Ini Cara Nyoblos Buat PerantauIDN Times/Sukma Shakti

Saat ditanya apakah warga rantau luar kota bisa memilih dengan hanya menunjukkan KTP saja, Anam menegaskan tidak bisa. Karena di KPU saat ini hanya dikenal tiga jenis pemilih.

Yang pertama sudah terdaftar di DPT. "Kedua pemilih pindahan, mereka sudah terdaftar di DPT, saat hari H menggunakan hak pilih di tempat lain. Yang ketiga itu pemilih tambahan belum tercatat DPT, bisa gunakan KTP tapi harus di alamat TPS sesuai domisili KTP-nya."

Baca juga: Pilkada Jatim 2018, KPU Sediakan 43 TPS di Lapas

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya