BNNP Jatim Tangkap Pembawa Sabu 5 kg Asal Batam

Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim lagi-lagi mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini satu orang tersangka, ND (33) warga Probolinggo dibekuk oleh petugas BNNP Jatim di Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya Selasa (6/3) pukul 04.00 WIB. Setelah melakukan proses pemeriksaan, BNNP Jatim menduga tersangka merupakan salah satu jaringan internasional dan juga jaringan Batam karena kepemilikan paspor.

1. Membawa sabu-sabu seberat 5,275 kg

BNNP Jatim Tangkap Pembawa Sabu 5 kg Asal BatamIDN Times/Ardiansyah Fajar

Alasan penangkapan ND ini karena tersangka terbukti membawa barang haram sabu-sabu seberat 5,275 kg. Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan ND merupakan seorang kurir yang berniat mengedarkan sabu-sabu ini ke Surabaya dan Jatim. "Dia bawa sabu sebanyak tujuh plastik ditaruh di dalam tas ransel warna hitam biru. Dia ini mengakunya berprofesi sebagai petani," ujarnya, Senin (19/3).

2. Sabu-sabu dipasok dari Batam lewat Pelabuhan Tanjung Perak

BNNP Jatim Tangkap Pembawa Sabu 5 kg Asal BatamIDN Times/Sukma Shakti

Bambang menambahkan, sebelum ditangkap tersangka memang sengaja dibiarkan lolos masuk Surabaya. "Kami sudah tahu waktu masuk pelabuhan Batam, kami dapat info, masuk Tanjung Perak kami buntuti dan dibekuk petugas di Kedung Cowek. Barang ini dia dapatkan dari Batam, Kepulauan Riau. Dibawa ke sini kewat jalur laut," jelasnya.

3. Tersangka mengaku sekali antar dapat Rp 30 Juta

BNNP Jatim Tangkap Pembawa Sabu 5 kg Asal BatamIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, tersangka ND mengaku dirinya memang butuh uang sehingga berani menjadi pengedar sabu-sabu. Dia pun tergiur dengan upah yang ada karena menurutnya sekali antar dapat puluhan juta. "Iya ada upah sekali Rp. 30 juta. Saya bawa paspor karena saya pernah bekerja di Malaysia Timur," ungkap tersangka.

Baca juga: [INFOGRAFIS] Tangkapan Jumbo Sabu dalam Negeri

4. BNNP juga amankan barang bukti uang

BNNP Jatim Tangkap Pembawa Sabu 5 kg Asal BatamIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dari tangan tersangka, petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu uang sebesar Rp 139 ribu, satu buah HP, tas ransel dan paspor tersangka. Tersangka juga terjerat tindak pidana penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

Baca juga: BNN Sita 2 Koper Sabu di Aston Marina Ancol

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya