Inilah Batasan Dana dan Aturan Kampanye Pilkada Jatim 2018

Jadi gak asal tarik suara

Surabaya, IDN Times - Pasca melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim langsung melanjutkan rapat koordinasi dana dan aturan kampanye Pilkada 2018. Rapat yang berlangsung sedikit alot ini akhirnya menghasilkan kesepakatan antara kedua tim peserta pilkada, KPU, dan Bawaslu.

1. Dana maksimal kampanye Rp 454 miliar tiap paslon

Inilah Batasan Dana dan Aturan Kampanye Pilkada Jatim 2018readwrite.com

Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan hasil dari rapat koordinasi diputuskan anggaran dana maksimal kampanye sebesar Rp 454 milliar tiap paslon. Anggaran ini dilaporkan mulai dari kampanye damai pada 18 Februari sampai hari tenang kampanye.

"Iya tadi awalnya Rp 402 milliar, tapi minta dinaikkan dan sesuai kesepakatan diperoleh angka Rp 454 milliar. Angka ini tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit," ujarnya, Senin (12/2).

2. Pemasangan iklan lewat KPU Jatim

Inilah Batasan Dana dan Aturan Kampanye Pilkada Jatim 2018IDN Times/Sukma Shakti

KPU Jatim menegaskan kepada seluruh peserta pilkada untuk memasang iklan lewat KPU Jatim. Apabila ada temuan pemasangan iklan tambahan di luar melalui KPU Jatim, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) akan memberikan peringatan hingga pembatalan.

"Semuanya iklan baik di media cetak, online, televisi dan radio melalui KPU. Kalau media cetak dan online silahkan kirim desainnya nanti kami kirim ke medianya. Sedangkan televisi kirim video durasi 30 detik, kalau radio kirim audio berdurasi 60 detik, kirim 14 hari sebelum tayang," jelas Gogot.

3. Ada 4 model kampanye yang diizinkan KPU Jatim

Inilah Batasan Dana dan Aturan Kampanye Pilkada Jatim 2018IDN Times/Rudy Bastam

KPU Jatim juga memfasilitasi 4 model kampanye. Empat ini adalah alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan kampanye, dan debat debat publik. "Empat model ini pembiayaannya lewat KPU Jatim, alat peraga kami tawarkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Sedangkan bahan kampanye ada flyer, brosur, pamflet dan brosur. Kalau iklan di media, sedangkan debat publik nanti kami selenggarakan," ucap Gogot.

Baca juga: KPU Jatim Tegaskan Peserta Pilkada Harus Cuti

4. Paslon boleh melakukan kampanye melalui pertemuan

Inilah Batasan Dana dan Aturan Kampanye Pilkada Jatim 2018Istimewa

Sebaliknya, KPU Jatim tidak melarang paslon untuk melakukan kampanye dengan anggarannya sendiri. "Boleh asalkan sesuai dengan anggaran maskimal total tadi Rp 454 milliar. Kalau melakukan pertemuan publik dan pertemuan terbatas tidak masalah," kata Gogot.

5. Alat peraga yang sudah terpasang diberi batas pencopotan sampai 18 Februari

Inilah Batasan Dana dan Aturan Kampanye Pilkada Jatim 2018IDN Times/Sukma Shakti

Sementara Bawaslu Jatim, Muhammad Amin menyoroti sudah banyaknya baliho bergambar calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. Maka dari itu, pihaknya meminta dengan tegas agar tim pemenangan segera melepas baliho tersebut.

Bawaslu tidak segan-segan memberi peringatan hingga pembatalah jika tetap tidak dilaksanakan. "Kami beri batas sampai tanggal 18 Februari. Alat peraga yang ada cap dari KPU Jatim yang boleh terpasang," tegasnya.

Baca juga: Penuhi Syarat, KPU Tetapkan Dua Pasangan Pilkada Jatim

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya