Bapak dan Anak Ini Tega Cabuli Dua Orang Gadis

Kekompakan yang gak patut ditiru.

Surabaya, IDN Times - Nasib pilu dialami dua gadis kakak beradik asal Sidoarjo. Keduanya berinisial BEL (11) dan DIN (7) menjadi korban pencabulan. Parahnya, kejadian tersebut dialami kedua korban hanya dalam kurun waktu bulan, yaitu Januari-Februari. Selang dua bulan setelahnya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Surabaya pun menangkap tersangkanya.

1. Pelaku merupakan bapak dan anak

Bapak dan Anak Ini Tega Cabuli Dua Orang GadisIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Pelaku aksi bejat terhadap dua gadis tersebut diketahui bernama Rubingan (47) dan Syaiful (22) warga Kedurus, Surabaya. Parahnya, kedua pelaku ini merupakan tetangga korban. "Iya benar, keduanya itu bapak dan anak yang ngekos. Mereka mencabuli dua anak gadis yang merupakan adik kakak, tetangganya," ujar Kanit PPA, AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi, Senin (30/4).

2. Pencabulan dilakukan di kamar kos pelaku

Bapak dan Anak Ini Tega Cabuli Dua Orang GadisDok. IDN Times/ Istimewa

Ruth mengatakan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah kos mereka yang beralamat di Gang Mangga, Jalan Kedurus Karang Pilang, Surabaya. Pelaku pertama yang melakukan aksinya adalah Syaiful, pada Januari dan Februari lalu.

Kepada polisi, Syaiful mengaku menjalankan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu, sang ayah juga ikut melancarkan aksinya. “Para pelaku memegangi bagian-bagian sensitif korban. Kejadian ini berulang-ulang hingga Februari 2018,” kata Ruth.

3. Terbongkar setelah korban melapor ke ibunya

Bapak dan Anak Ini Tega Cabuli Dua Orang GadisSukma Shakti/IDN Times

Ruth juga menyampaikan, aksi kedua predator anak ini akhirnya terungkap setelah orangtua korban mendapat cerita dari anaknya. Tak terima, ia pun melaporkannya ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Mendapati laporan tersebut, anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumah kosnya.

Pelaku, Rubingan diciduk polisi, Rabu (26/4) pukul 16.15 WIB. Setelah dikembangkan, polisi meringkus kemudian menangkap Syaiful pada Kamis (27/4) pukul 15.00 WIB. Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya.

“Kami sudah melakukan visum korban, memang korban dicabuli pelaku,” tutur Ruth. Atas tindakan pelaku, penyidik menjerat ke duanya dengan Pasal 82 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang perlindungan anak.

 

Baca juga: Cabuli Gadis Usai Pesta Miras, Dua Pria Ditangkap Polisi



Topik:

Berita Terkini Lainnya