Gunakan Order Fikitf, Sindikat Pengemudi Online Raup Puluhan Juta

Cari rezeki yang halal jangan tipu-tipu!

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus penipuan berkedok taksi online. Dari hasil ungkap, sebanyak 5 orang tersangka diamankan, salah satunya perempuan. Kelima tersangka tersebut yakni Daniel (35), warga Genteng Surabaya, Mody (29) warga Mulyorejo Surabaya, Dimas (26) warga Genteng Surabaya, Juan (33) warga Jagalan Semarang, dan Maria (35) warga Wiyung Surabaya.

1. Tersangka dibekuk di Komplek Puri Asri Surabaya

Gunakan Order Fikitf, Sindikat Pengemudi Online Raup Puluhan JutaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan dua kali. TKP pertama Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari, Mulyorejo Surabaya. Anggota kepolisian menggerebek rumah tersebut pukul 17.00 WIB, Senin (5/3) dan mengamankan empat tersangka, Daniel, Mody, Dimas dan Juan. Setelah menangkap empat pelaku, polisi melakukan sidik dan pengembangan hasilnya satu tersangka lain, Maria dibekuk polisi, Jumat (9/3).

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan dari mereka. Sebelum penangkapan kami sudah koordinasi dengan Grab (taksi online), mereka setuju lalu kami lakukan penangkapan," ujarnya, Selasa (13/3).

2. Modusnya empat lelaki menjadi driver online

Gunakan Order Fikitf, Sindikat Pengemudi Online Raup Puluhan JutaStraitimes.com

Arman menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan menjadi taksi online Grab. Namun, ada penyimpangan karena satu driver bisa mempunyai lebih dari lima akun. "Lewat akun tersebut tersangka ini membuat order layanan Grab fiktif dengan menggunakan HP pelor atau penumpang fiktif yang dilakukannya sendiri," ucapnya.

3. Satu tersangka perempuan berperan jadi bendahara

Gunakan Order Fikitf, Sindikat Pengemudi Online Raup Puluhan JutaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara, peran tersangka perempuan, Maria sebagai pengelola iuran. Setiap pengemudi dalam sindikat ini diharuskan membayarkan iuran wajib ke Maria setiap bulannya Rp 350 ribu dan membiayai servis serta pembelian HP Pelor. "Perempuan inilah Bendaharanya. Mereka ini berkelompok, ada grup Whatsppnya bernama Xero yang dibuat sejak November 2017," kata Arman.

4. Tujuannya mengejar bonus dari perusahaan taksi online

Gunakan Order Fikitf, Sindikat Pengemudi Online Raup Puluhan JutaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, Arman menambahkan tersangka sengaja melakukan perbuatan ini karena mereka pengangguran. Dengan modal mobil dan ratusan HP, tersangka bisa mendapatkan pendapatan dari aksinya ini. "Ada sebanyak 120 HP yang kami amankan, ini dipakai mereka untuk melakukan perbuatannya. Mereka hanya mengejar bonus dari Grab," ungkapnya.

5. Tersangka mengaku tiap bulan mendapat Rp 30 juta per hari

Gunakan Order Fikitf, Sindikat Pengemudi Online Raup Puluhan JutaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, satu tersangka, Mody mengaku telah memulai sejak Oktober 2017. Karena pendapatannya banyak, ia pun merekrut anggota lain. "Sehari saya bisa dapat sampai Rp 30 juta. Kami melakukan karena nganggur," kata Mody.

Baca juga: Sopir Angkot yang Menabrak Pengojek Grabbike Terancam Hukuman Mati

6. Polisi amankan 3 kendaraan barang bukti tersangka

Gunakan Order Fikitf, Sindikat Pengemudi Online Raup Puluhan JutaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain menyita 120 HP, polisi juga mengamankan tiga kendaraan, lima buku ATM, dan sepuluh kartu keedit yang digunakan tersangka untuk beroperasi. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 1 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Uber Dikabarkan Jual Sahamnya ke Grab, Wah Ada Apa Ya?

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya