3 Penjelasan Panglima TNI soal Revisi Keputusan Jenderal Gatot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan Jenderal Gatot Nurmantyo yang merotasi 16 perwira tinggi di jajaran militer.
Ada tiga penjelasan yang disampaikan Hadi usai menyerahkan Brevet TNI AU kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, hari ini.
1. Keputusan sudah matang dan evluasi berkesinambungan
Hadi mengatakan keputusan tersebut sudah matang dan diambil berdasarkan evaluasi secara kesinambungan serta untuk kebutuhan Institusi TNI.
"Pertama, untuk mengemban amanah sebagai Panglima TNI, saya udah melaksanakan evaluasi secara kesinambungan terhadap SDM (sumber daya manusia) untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan," ujar Hadi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12).
Baca juga: Paspampres Diduga Terima Uang, Begini Penjelasan TNI
2. Pemilihan SDM di kalangan TNI berdasarkan asas profesionalitas
Editor’s picks
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara ini menyebutkan, pemilihan SDM yang mengisi jabatan di kalangan Institusi TNI berdasarkan asas profesionalitas. "Dasar untuk penilaian sumber daya manusia itu prifesionliatas," jelas Hadi.
3. Bukan atas dasar suka atau tidak suka
Menurut Hadi, soal pembinaan karier TNI itu sudah tidak dapat diutak-atik. Sehingga bukan atas dasar suka atau tidak suka.
"Tiga, terkait pembinaan karier prajurit TNI itu sudah baku, berdasarkan profeisonalitas yang selalu kita lakukan. Tidak ada istilah like and dislike dalam pembinaan karire, terima kasih, cukup," Hadi menandaskan.
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya melakukan rotasi 85 perwira tinggi di jajarannya menjelang berakhir masa jabatannya. Salah satunya, Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi yang dirotasi menjadi perwira tinggi Mabes AD bertujuan untuk pensiun dini.
Isi surat yang diterbitkan Gatot Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember tersebut menjadi batal, setelah lewat terbitnya surat keputusan baru dari Panglima Hadi bernomor Kep/928.a/XII/2017 tanggal 19 Desember.
Baca juga: Kocak, Cerita Kapolri saat Diajak Manuver Pakai Sukhoi Bareng Panglima TNI