PN Jakarta Utara Benarkan Ahok Gugat Cerai Vero

Berkas masuk sejak Jumat lalu


Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan kalau Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menggugat cerai istrinya Veronica Tan. Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Perdata Tarmuzi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin (8/1).

Baca juga: Ini Tanggapan Pengacara Atas Beredarnya Surat Gugatan Cerai Ahok ke Veronika

1. Berkas sudah masuk sejak Jumat

PN Jakarta Utara Benarkan Ahok Gugat Cerai VeroANTARAFOTO/Wahyu Putro A.

Menurutnya berkas tersebut sudah masuk ke pengadilan pada hari Jumat. Tim Ahok lah yang membawa berkas tersebut.

"Itu memang dari Jumat ke kantor masukin gugatan. Belom ada yang tahu memang," kata Tarmuzi.

 

2. Sudah ditandatangani pihak pengadilan

PN Jakarta Utara Benarkan Ahok Gugat Cerai VeroANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A.

Tarmuzi mengakui dirinya menandatangani berkas gugatan cerai Ahok. Ia menjelaskan belum ada yang tahu soal surat gugatan cerai tersebut termasuk Humas PN Jakut.

"Yang tanda tangan saya memang. Senin ini baru tahu. Sekarang humasnya sudah tahu," ujarnya.

 

3. Berkas masuk sebelum pengadilan tutup

PN Jakarta Utara Benarkan Ahok Gugat Cerai VeroIDN Times/Istimewa

Berkas gugatan cerai Ahok, kata Tarmuzi memang masuk beberapa menit jelang pengadilan tutup. Ia menjelaskan yang datang ke PN Jakut adalah rekan dari adik Ahok Fifi Lety.

"Sekitar 14.30 WIB masuk. Berkasnya pas mau tutup. Yang datang dari grupnya adiknya Ahok, tapi rekannya, sudah ditandatangani berkasnya," ungkap Tarmuzi.

Sebelumnya, berkas gugatan cerai Ahok dan Veronica Tan viral di kalangan Netizen Minggu (7/1) malam.

Humphrey Djemat, mantan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yang mengaku bertemu dengan Ahok sekitar dua bulan lalu berujar sikap mantan Gubernur DKI itu masih biasa-biasa saja dan tetap ceria serta tidak menunjukkan adanya masalah pribadi. 

"Andai kata kabar itu benar, maka akan ada pengacara lain yang menanganinya. Sedangkan saya, sudah bukan pengacaranya lagi sejak kasusnya berkekuatan hukum tetap dan Ahok tidak melakukan upaya hukum apapun," terangnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (7/1). 

Baca juga: 6 Pelajaran Cinta yang Bisa Kamu Ambil dari Kisah Ahok & Veronica Tan







Topik:

Berita Terkini Lainnya