PK Kasus Penistaan Agama Dinilai Akal-akalan Ahok? Begini Kata Kuasa Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan Laporan Fitang Budhi Adhitia dan Akhmad Mustaqim
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan jadwal sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama, yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang PK itu digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini (26/2).
1. PK dianggap akal-akalan dari pihak Ahok untuk meringankan hukuman
Sejumlah orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menganggap pengajuan PK hanya akal-akalan dari Ahok, untuk meringankan hukumannya.
"Ini adalah bagian dari akal-akalan Ahok sebagai upaya untuk mengurangi hukuman," kata Ketua Tim Pembela Ulama Eggi Sudjana di Kantornya Jalan Tanah Abang Nomor 3, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
2. Ahok dinilai sudah terima dengan putusan hakim
Eggi mengatakan untuk mengajukan PK mesti ada beberapa syarat seperti pengajuan novum atau bukti baru, kekhilafan hakim dan penerapan hukum yang sesuai. Menurut dia, Ahok dianggap telah menerima putusan hakim yang memutus hukuman dua tahun penjara.
"Ahok telah menerima hukuman dua tahun penjara dari Pengadilan Jakarta Utara dan mengakui tidak ada kekhilafan hakim, tidak ada penerapan hukum terhadap kasusnya yang tidak sesuai dengan apa yang diterapkan," beber dia.
3. MA seharusnya menolak upaya PK dari tim Ahok
4. Didasari vonis hakim pada terpidana Buni Yani
Kuasa Hukum dari Ahok membeberkan alasan Ahok baru mengajukan PK ke MA, setelah hampir 10 bulan mendekam di tahanan Mako Brimob, Depok.
Editor’s picks
Kuasa hukum Ahok, Yosefina Agatha Syukur mengatakan alasan pengajuan PK tersebut didasari vonis hakim yang dijatuhkan pada terpidana Buni Yani.
"Ada beberapa alasan PK, antara lain kasus Buni Yani memang kita masukan itu salah satu dasar kami," ujar Yosefina di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).
5. Dua kekhilafan hakim atas vonis Ahok
Selain itu, Yosefina melanjutakan, ada dua kekhilafan hakim. Pertama kekhilafan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Ahok, yang juga menjadi pertimbangan pengajuan PK, dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
"Alasan berikutnya kekhilafan hakim cukup banyak, misalnya tidak sesuai fakta persidangan. Dan tidak dipertimbangkan sama sekali ahli dari pak Ahok. Itu alasan kekeliruan yang nyata," kata dia.
Adik Ahok yang sekaligus kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra menambahkan kekhilafan hakim selanjutnya, yakni ketika usai diputuskan bersalah, Ahok segera ditahan. Padahal, kuasa hukum ingin mengajukan banding atas putusan tersebut meskipun Ahok menolak.
"Di satu sisi hakim memberikan pertimbangan Ahok kooperatif tapi tidak diuraikan kenapa pak Ahok ditahan seketika, padahal saat itu pak Ahok nyatakan banding," ujar Fifi, pada kesempatan yang sama.
Padahal, kata dia, menurut kepolisian dan kejaksaan, Ahok belum bisa ditahan karena masih bisa melakukan pengajuan hukum lain setelah putusan hakim tersebut.
"Orang itu ditahan langsung karena takut mengulangi perbuatannya, tidak mungkin pak Ahok ulangi perbuatannya. Apalagi, melarikan diri, gak mungkin, karena pak Ahok sangat kooperatif," kata Fifi.
Alasan lain Ahok tidak mengajukan banding setelah putusan sidang yang menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara, kata Fifi, karena sang kakak tidak ingin ada bentrokan antara pendukungnya dengan kelompok lainnya.
"Pak Ahok seorang negarawan dia gak rela kalau mau pendukungnya maupun pembencinya saling benturan. Jika dia paksakan banding dan terjadi benturan antara pro dan kontra bayangkan akan terjadi perpecahan," Fifi menambahkan.
Baca juga: 3 Penjelasan Majelis Hakim terkait Sidang Perdana PK Ahok