3 Syarat KPK Jika Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator

Syarat kedua dan ketiga agak berat

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bisa saja permohonan itu diterima, asal memenuhi beberapa syarat.

"Selalu ada permintaan, memang permintaannya bisa kita terima. Permintaan dari Pak SN (Setya Novanto) sudah kita terima sebagai justice collaborator, tapi kita selalu tidak langsung menyetujui," kata Agus di Rang Rapat Pansus DPR, Kamis (11/1).

Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bukan pelaku utama. Dia bekerja sama dengan penegak hukum (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dalam hal ini kasus korupsi e-KTP.

1. Harus sesuatu lebih besar

3 Syarat KPK Jika Novanto Ingin Jadi Justice CollaboratorIDN Times/Linda Juliawanti

Agus menyebut ada syarat tertentu untuk mengajukan sebagai justice collaborator. KPK akan melihat apakah hal yang akan diungkapkan Novanto nantinya lebih besar atau tidak.

"Kan harus selalu akan kita lihat yang diungkap apa. Kalau gak ada yg diungkap kan dia harus selalu mengungkap sesuatu yg lebih besar," ungkap Agus.

Baca juga: Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, KPK: Kami Pertimbangkan

2. Harus konsisten

3 Syarat KPK Jika Novanto Ingin Jadi Justice CollaboratorIDN Times/Linda Juliawanti

Agus menyebutkan Novanto juga harus benar-benar konsisten menjadi justice collaborator. Jangan sampai nanti saat dimintai keterangan di persidangan, mantan Ketua DPR RI itu malah tidak terus terang.

"Kemudian dia juga harus lebih konsisten, jangan sampai di luar pengadilan mau jadi JC (justice collaborator), di pengadilan juga tidak terus terang, itu tidak konsisten," kata dia.

3. Harus akui korupsi

3 Syarat KPK Jika Novanto Ingin Jadi Justice CollaboratorANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Selain itu, kata Agus, Novanto harus mengakui kesalahannya. Yaitu melakukan korupsi dana pengadaan e-KTP.

"(Syarat) JC sudah pengakuan bersalah," ucap dia.

Sampai saat ini, Agus menambahkan, KPK sudah menerima permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto. Namun dirinya belum mendapatkan laporan apa yang akan diungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu saat menjadi justice collaborator nanti.

"Belum tahu, makannya kan harus dilihat, yang diungkap apa. Kita sudah terima (permohonan justice collaborator), tapi untuk yang diungkap apa kita belum terima," kata Agus.

Baca juga: Begini Alur Barter Dolar untuk Keponakan Novanto di Kasus E-KTP

Topik:

Berita Terkini Lainnya