Liburan Tahun Baru Usai, 4.526 PNS DKI Belum Tercatat di Absensi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Kamarukmi Sulistyowati mengaku gangguan pemadaman listrik di wilayah Jakarta sebabkan gangguan sistem kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (2/1) pagi.
Baca juga: Pemerintah Pangkas Jam Kerja PNS Selama Ramadan
1. 4.526 PNS tidak ada keterangan
"Pemadaman listrik mengganggu sistem absensi kami. Jadi pukul 11.04 tadi, kami tarik lagi datanya, dari 69.394 pegawai, yang belum ada keterangan itu 4.526 pegawai," kata Sulistyowati saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan 4.526 PNS DKI Jakarta tersebut di hari pertama pada tahun 2018.
Baca juga: CPNS 2017 Sudah Dibuka, Ini Daftar Formasinya!
2. Pemadaman listrik ganggu pencatatan kehadiran
Mengingat, banyak data yang belum tercatat karena gangguan listrik tersebut. Ia memberi waktu operator di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI untuk memasukkan data kehadiran pegawai hingga jam kerja berakhir.
"Input absensi terus kami buka sampai pukul 16.00. Sekarang ini ada kendala jari tidak terbaca, mati listrik, mesin rusak. Saat ini tercatat 398 jaringan yang terganggu karena pemadaman listrik," katanya.
"Jika mesin mati, mereka (PNS DKI) memang absen manual dan harus ada keterangan dari kepala SKPD, itu harus ada," ujar Sulistyowati.
Editor’s picks
3. 825 PNS mengajukan cuti
Selain PNS yang belun tercatat hadir, tambah Sulistyowati, ada juga ratusan PNS yang masih mengajukan cuti. Cuti tersebut beragam dari cuti tahunan hingga sakit.
"Ada (yang cuti). Buktinya tadi pukul 11.00 ada 825. Itu cuti tahunan 720, cuti besar 2, cuti bersalin 70, cuti sakit 15, cuti alasan penting 16. Dan mengganti cuti bersama 2," tuturnya.
4. Akan diberikan sanksi
Sulistyowati mengatakan sanksi akan diberikan ketika PNS terlambat lebih dari lima kali dalam setahun. Sanksi yang diberikan mulai dari pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan teguran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Itu dia. Dikenakan hukuman disiplin ringan hingga teguran lisan. Teguran lisan itu, tidak mendapatkan TKD sebulan lho. Nggak main-main," ujarnya.
Baca juga: Kebijakan Dana Pensiun Akan Diubah, Masih Mau Jadi PNS?