KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Fredrich

Gugatan pra peradilan Fredrich terancam gugur

Jakarta, IDN Times - Seolah sudah bisa ditebak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mangkir di sidang perdana pra peradilan Fredrich Yunadi yang digelar pada Senin (5/02). Lembaga anti rasuah melayangkan surat ke pengadilan dan meminta agar persidangan ditunda hingga pekan depan. 

Apakah ini strategi KPK untuk mengulur waktu dan menggugurkan gugatan pra peradilan? Sebab, sesuai aturannya, gugatan pra peradilan akan gugur kalau surat dakwaan terhadap Fredrich dibacakan pada Kamis (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

1. Sidang hanya berlangsung selama 15 menit

KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Fredrich IDN Times/Sukma Shakti

Persidangan hari ini berlangsung sangat singkat yakni 15 menit. KPK memilih tidak hadir di pengadilan. 

Sebagai pemberitahuan, KPK mengutus seorang pria untuk memberikan surat kepada Hakim tunggal Ratmoho.

"Dari termohon hanya utusan dari KPK?," tanya Hakim Ratmoho di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Iya hanya perwakilan KPK. Saya hanya diminta membawa surat," ucap pria yang menjadi utusan KPK.

Hakim Ratmoho lalu meminta utusan KPK untuk menyerahkan surat tersebut kepada bagian Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baru kemudian surat tersebut bisa diteruskan kepadanya. 

"Kalau ada surat itu sampaikan ke bagian depan di bagian umum dari situ didisposisi dari ketua atau pimpinan ditujukan ke hakim yang bersangkutan," kata dia lagi. 

Baca: Peradi Pecat Advokat Fredrich Yunadi

Hakim Ratmoho kemudian mengumumkan persidangan akan kembali digelar pada Senin (12/02). Putusan pra peradilan diprediksi baru akan keluar pada (19/02). Putusan hakim ketika itu tidak akan lagi berguna, karena besar kemungkinan gugatan pra peradilan Fredrich akan dinyatakan gugur. 

2. Kuasa hukum duga KPK sengaja mangkir

KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Fredrich IDN Times/Linda Juliawanti

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku sudah menduga KPK mengulur waktu sidang pra peradilan. Tujuannya agar gugatan tersebut gugur dengan sendirinya. Sidang pokok perkara Fredrich akan digelar pada Kamis (8/02). 

"Ini kan harus bermain cepat supaya pokok perkara segera diperiksa. Tapi kalau ini sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakadilan berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini," ujar Refa di PN Jakarta Selatan.

"Kita jangan ikut gendang mereka, jangan joget ikuti gendang mereka, kita punya irama sendiri," katanya lagi. 

Dia menganggap dengan absennya KPK justru memberikan contoh buruk dan tidak menghargai hukum. Refa pun kecewa karena KPK justru mangkir. Padahal, ia sudah menyiapkan berbagai bukti. 

"Apa yang kita lihat tadi adalah contoh tidak baik yang ditontonkan oleh sebuah komisi negara yang tidak menghargai hukum dan pelanggaran terhadap kitab acara UU pidana," kata Refa. 

Ia pun mengaku hanya bisa menunggu hingga hari persidangan Novanto digelar pekan depan. 

Baca: Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

3. KPK minta Fredrich hadapi persidangan pokok

KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Fredrich IDN Times/Linda Juliawanti

Ketika dimintai tanggapan soal adanya dugaan kesengajaan KPK yang mengkir, juru bicara Febri Diansyah membantahnya. Menurut dia, utusan yang dikirim untuk menyampaikan surat ke PN Jakarta Selatan, bukan berarti lembaga anti rasuah menyepelekan pengadilan. 

"Lagipula gugur atau tidak pra peradilan tersebut bukan tergantung dari KPK. Tetapi KUHAP yang memang mengatur kemungkinan tersebut," ujar Febri melalui pesan pendek pada Senin siang (5/02). 

Mantan aktivis anti korupsi dari ICW tersebut justru menantang Fredrich, kalau memang tidak merasa bersalah, lebih baik pria berusia 65 tahun itu membuktikan di sidang pokok yang digelar pada (8/02). 

"Karena semua keberatan tetap dapat disampaikan di sana dan sifatnya lebih substansial. Jadi, kami kira pihak FY tidak perlu khawatir ketika bertemu KPK di persidangan pokok," katanya lagi.

Gugatan pra peradilan merupakan upaya yang dilakukan Fredrich agar bisa lepas dari jerat status tersangka perintangan penyidikan kasus mantan kliennya, Setya Novanto. Fredrich disangkakan dengan pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara antara 3-12 tahun. 

Ia dan dokter Bimanesh Sutarjo diduga keras bekerja sama agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau pada (16/11/2017). KPK mengaku memiliki bukti visual pihak Fredrich sudah memesan satu lantai kamar perawatan sebelum Novanto mengalami kecelakaan. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya