Kemenag Cabut Izin Travel Abu Tours, Bagaimana Nasib Jemaah?

Semoga ada jalan keluar terbaik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah mencabut izin empat Pengelola Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU). Di antaranya PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar.

Lalu bagaimana nasib jemaah mereka? Mengingat sebagian jemaah sudah membayar dan bahkan ada yang telah dijadwalkan untuk berangkat.

1. Kemenag mengklasifikasikan korban menjadi empat kategori

Kemenag Cabut Izin Travel Abu Tours, Bagaimana Nasib Jemaah?IDN Times/Akhmad Mustaqim

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklasifikasikan jemaah menjadi empat kategori. Empat kategori tersebut dibuat berdasarkan tuntutan jemaah pada ABU Tours.

"Pertama mereka tetap ingin berangkat meskipun harus menambah biaya. Kedua mereka ingin diberangkatkan tapi tidak mau menambah biaya sepeser pun," ujar Lukman di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

"Ketiga ingin uangnya dikembalikan dan keempat mengikhlaskan uang yang disetorkan, yang penting paspornya bisa kembali," lanjutnya.

Baca juga: Kemenag Cabut Izin 4 Penyelenggara Perjalanan Umrah, ABU Tours Salah Satunya

2. Jemaah kategori satu dan empat lebih mudah diselesaikan

Kemenag Cabut Izin Travel Abu Tours, Bagaimana Nasib Jemaah?IDN Times/Akhmad Mustaqim

Menurut lukman bagi jemaah yang ingin berangkat meski harus menambah biaya dan jemaah yang merelakan uangnya hangus asalkan paspornya kembali lebih mudah diselesaikan. Sedangkan yang lainnya masih memerlukan waktu untuk menyelesaikannya karena harus menunggu proses hukum.

"Yang kategori 1 dan 4 ini lebih mudah diselesaikan tapi yang kategori 2 dan 3 masih nenunggu proses hukum karena Abu Tours masih tahap penyelidikan dan penyidikan tentu nanti ada saatnya akan dibawa ke proses pengadilan," ujar Lukman.

3. Jemaah kategori dua dan tiga mesti bersabar tunggu putusan pengadilan

Kemenag Cabut Izin Travel Abu Tours, Bagaimana Nasib Jemaah?IDN Times/Ardiansyah Fajar

Menurutnya jika jemaah ingin uangnya kembali ataupun ingin berangkat tanpa tambahan dana sepeser pun mesti sabar menunggu putusan pengadilan. Mengingat penegak hukum masih mengidentifikasi seluruh aset travel terkait dan mendata berapa korban yang perlu mendapatkan ganti rugi.

"Jadi ketika ada korban yang ingin mendapatkan uangnya kembali atau dia harus diberangkatkan tanpa harus menambah tentu nanti bagaimana setelah putusan pengadilan," tutur Menag.

Baca juga: Ini Regulasi Baru untuk Penyelenggara Umrah, Biar Masyarakat Gak Tertipu Lagi


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya