Datangi KPK, Mantan Wakil Presiden Boediono Diperiksa sebagai Saksi di Kasus BLBI

Ada temuan baru dari BPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Presiden Boediono mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12) pagi. Kehadirannya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Boediono datang sekitar pukul 09.50 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung).

Baca juga: Lebih Besar dari Korupsi e-KTP, Ini 7 Fakta Tentang Kasus BLBI

"Ya tadi pagi Boediono datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI dengan tersangka SAT," ujar Febri saat dihubungi.

1. Datang atas inisiatif sendiri

Datangi KPK, Mantan Wakil Presiden Boediono Diperiksa sebagai Saksi di Kasus BLBIIDN Times/Ahmad Mustaqim

Kedatangan mantan Wakil Presiden di era SBY ini, tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan yang terpampang di papan informasi KPK. Febri menyebut, kehadiran Boediono datang atas inisiatif sendiri.

"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini," ujarnya.

2. Ada temuan kerugian negara 

Datangi KPK, Mantan Wakil Presiden Boediono Diperiksa sebagai Saksi di Kasus BLBIIDN Times/Ahmad Mustaqim

Sebagaimana diketahui, KPK kembali mengangkat kasus ini pasca-menemukan bukti baru berupa kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,58 triliun.

3. SAT ditetapkan sebagai tersangka

Datangi KPK, Mantan Wakil Presiden Boediono Diperiksa sebagai Saksi di Kasus BLBIIDN Times/Ahmad Mustaqim

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung. Yang bersangkutan telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Syafruddin diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Baca juga: Setelah 13 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus BLBI Akhirnya Tertangkap Juga!

Topik:

Berita Terkini Lainnya