Bongkar 3 Kasus Narkoba, BNN dan Bea Cukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18.300 Pil Ekstasi

Narkotika ada yang diselipkan di Bentor dan kemasan teh China

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Sumatera Utara dan Aceh. Sebanyak 110,84 sabu dan 18.300 butir ekstasi diamankan dari 12 tersangka.

"Jumlah barang bukti narkotika yang diamankan terbilang fantastis, pasalnya peredaran gelap narkotika ini diungkap hanya pada rentang waktu kurang 10 hari di wilayah yang berdekatan, yaitu Aceh dan Sumatera Utara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Kepala BNN Budi Waseso di Kantornya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

1. Berawal dari pengungkapan kasus 7 kg sabu dan 300 butir ekstasi di Aceh

Bongkar 3 Kasus Narkoba, BNN dan Bea Cukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18.300 Pil EkstasiIDN Times/Achmad Mustaqim

Pada Sabtu 20 Januari 2018, BNN mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Aceh Timur.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan dari sana petugas mengamankan dua orang, Ichsan (27) dan Aiyub (28) serta barang bukti narkotika berupa 7.221 gram sabu dan 300 butir ekstasi.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan tujuh bungkus sabu dengan berat total 7.221 gram dan tiga bungkus ekstasi dengan nama tersangka yaitu Muhammad Ichsan, berjumlah 300 butir, yang disimpan di dalam tas yang ia bawa di sepeda motor tersebut," kata Budi di tempat yang sama.

2. 87,7 Kg sabu dan 18.000 butir ekstasi di Sumatera Utara

Bongkar 3 Kasus Narkoba, BNN dan Bea Cukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18.300 Pil EkstasiIDN Times/Achmad Mustaqim

Pria yang akrab disapa Buwas itu menjelaskan timnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara.

"Pada Selasa (23/1), petugas mengamankan Bukhari (43) yang kedapatan membawa dua bungkus sabu. Masing-masing 1,05 kg dan 1,03 kg di kawasan Perkebunan Sei Bejangkar, Batu Bara, Sumatera Utara," ucap Buwas.

Dari keterangan Bukhari, satu bungkus sabu akan diserahkan kepada Hamdali. Petugas melakukan pengawasan dan meminta Bukhari mengirimkan barang tersebut kepada Hambali, sebagai perangkap.

"Setelah dilakukan controlled delivery, petugas mengamankan Hamdali Bako (33) di halaman Kantor Pos, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti 1,03 kg sabu," kata Buwas.

Petugas BNN terus melakukan pengembangan dari kasus ini. Dari hasil pengembangan, Buwas mengatakan, timnya kembali mengamankan satu tersangka, Sumarni (31), dengan barang bukti 2,06 kg narkotika jenis sabu di daerah Tanjung Tiram, Sumatera Utara.

Dari Tanjung Tiram, petugas kembali meluncur ke kawasan Jalan Sakti Lubis Simpang Limun Sakti Rejo I Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (27/1). Dari sana petugas kembali mengamankan Agus (47) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu 20 bungkus.

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria bernama Agus (47) karena kedapatan membawa 20 bungkus sabu dengan berat total 21.223,31 kg. Pelaku membawa sabu tersebut dengan menggunakan becak motor," ujar Buwas.

Selang dua hari kemudian, pada Senin (29/1), petugas mengamankan dua orang, Gurat (49) dan Aidil Irsan (26) di KM 12 Jalan Medan Binjai, Sumatera Utara. Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersebut adalah sabu seberat 31,21 kg dan ekstasi 18.000 butir. Dari informasi Aidil, petugas mengamankan Buyung (39) dengan barang bukti 31,2 kg sabu di Jalan Ujung Tol Balmera Medan dan Jimmy (41) di Kawasan Yos Sudarso Medan.

Buwas menyebutkan runtutan kasus penangkapan ini berasal dari satu jaringan yang dikendalikan Togiman alias Toge. Padahal Toge sendiri saat ini masih meringkuk di Lapas Tanjung Gusta.

"Pengungkapan ini adalah pengungkapan yang ketiga kalinya dari jaringan yang dikendalikan oleh Togiman alias Toge, seorang napi di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan," kata Buwas3.

3. 15 Kg sabu di Aceh Utara

Bongkar 3 Kasus Narkoba, BNN dan Bea Cukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18.300 Pil EkstasiIDN Times/Achmad Mustaqim

Selain kedua kasus tersebut pada Selasa (30/1) BNN mengamankan dua tersangka bernama Saiful Amri dan Maulidan. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15.924,1 gram.

Sebelum menangkap kedua tersangka ini, BNN sempat kehilangan jejak. Namun petugas berhasil menemukan kembali kedua tersangka ini yang akan mengambil sabu di daerah Lhok Sukon, Aceh.

"Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu buah karung berisi 15 bungkus teh China berisi sabu dengan berat 15 kg yang dikubur oleh tersangka Saiful Amri," kata Buwas.

4. Tersangka terancam hukuman mati

Bongkar 3 Kasus Narkoba, BNN dan Bea Cukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18.300 Pil EkstasiIDN Times/Achmad Mustaqim

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Buwas menyebutkan dengan terungkapnya kasus ini 572.536 anak Indonesia berhasil diselamatkan dari ganasnya narkotika. Buwas menaksir barang narkoba yang diamankan bernilai ratusan miliar rupiah.

"Kerugian luar biasa, 1 kg itu Rp1 miliar itu diobral kalau normal Rp2,5 miliar," ujar Biwas.  

Baca juga: 5 Fakta Penyuplai Narkoba ke Jennifer Dunn

Topik:

Berita Terkini Lainnya