BNNP DKI Rapat dengan 50 Pemilik Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Ada 3 jenis tempat hiburan malam yang diawasi BNNP DKI

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan sejumlah pengelola tempat hiburan malam (THM). Sebanyak 50 pengelola tempat hiburan malam datang membahas  pencegahan narkoba.

1. Rapat untuk koordinasi antara BNNP DKI dan tempat hiburan malam

BNNP DKI Rapat dengan 50 Pemilik Tempat Hiburan Malam, Ini HasilnyaIDN Times/Ahmad Mustaqim

Kepala BNNP DKI Jakarta Johny Pol Latupeirissa mengatakan rapat kali ini sebagai pengawasan yang dilakukan timnya. Mengingat maraknya peredaran narkoba melalui tempat hiburan malam.

"Jadi semua tempat hiburan itu kita lakukan pengawasan. Kita operasi adalah target yang kita lirik terlebih dahulu. Jadi ada beberapa yang kita lirik ternyata pas kita operasi, ternyata memang benar di situ terdapat penyalahgunaan narkoba," kata Johny di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Baca juga: Tangkap Aktor Fachri Albar, Polisi Temukan 2 Jenis Narkoba

2. Pengelola sempat tidak terima tempat usahanya disebut sarang narkoba

BNNP DKI Rapat dengan 50 Pemilik Tempat Hiburan Malam, Ini HasilnyaIDN Times/Ahmad Mustaqim

Johny menyebut sejumlah pengelola tempat hiburan malam tidak terima tempat usahanya disebut sarang narkoba. Nyatanya, memang saat BNNP DKI beroperasi banyak mendapati pengunjung yang merupakan pengguna narkoba.

"Tapi THM komplain bahwa THM sarangnya narkoba. Jadi rata-rata THM itu saat kita lakukan operasi sesuai dengan hasil penyeledikian kita, kita dapati pengguna yang cukup banyak. Ada beberapa ada memang kita dapatkan barbuk di beberapa THM dan kita lakukan tindakan tegas, dan hukum jadi tidak semua, kalau kita lihat," ujar dia.

3. Ada tiga macam tempat hiburan malam yang diawasi BNN DKI Jakarta

BNNP DKI Rapat dengan 50 Pemilik Tempat Hiburan Malam, Ini HasilnyaIDN Times/Ahmad Mustaqim

Jhony menjelaskan ada tiga kategori tempat hiburan malam versi BNNP DKI Jakarta. Menurutnya ada yang benar-benar murni sampai pengelola yang membiarkan peredaran barang haram di tempat hiburan malam.

"Kategori satu yang betul-betul bisnis murni. Satu yang memang istilahnya tidak murni, artinya dia tahu ada peredaran di situ, tapi dia pura-pura tidak tahu, tapi bukan manajemen yang lakukan, artinya dia pembiaran supaya diskotek atau tempat hiburannya itu rame. Dan ada juga yang betul-betul memang dia produksi di situ, dipasarkan juga di situ, seperti yang kita tangkap di MG," kata Jhony.

4. BNN hanya bisa mengimbau dan merazia

BNNP DKI Rapat dengan 50 Pemilik Tempat Hiburan Malam, Ini HasilnyaIDN Times/Ahmad Mustaqim

Kendati, Johny menyebutkan, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan dan melakukan operasi. Dia tidak membicarakan lebih detail soal sanksi bagi tempat hiburan malam yang kedapatan sebagai tempat peredaran narkoba.

"Kalau berbicara sanksi itu urusannya dengan Pemprov, Pariwisata. Tugas kami hanya melakukan operasi bersih di tempat THM atau pun di tempat-tempat lain, bukan cuma THM. Salah satu THM, yang lain-lainnya hotel juga banyak dan tempat-tempat lain," ujar Johny.

Baca juga: Polisi Tangkap Aktor Fachri Albar terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Topik:

Berita Terkini Lainnya