BNN Musnahkan 15 kilogram Sabu dan Alat Pembuat Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil transaksi narkoba di Aceh dan pengungkapan produksi narkoba di Diskotik MG Internasional Club. Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala BNN Irjen Heru Winarko di dampingi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Anggota Komisi 3 DPR RI.
1. Ada 15 kilogram sabu asal Aceh yang dimusnahkan
Sebanyak 15.924 ,10 gram atau sekitar 15 kilogram sabu asal Aceh berasal dari transaksi narkoba yang terjadi antara SA dan M di Dusun Reuneng, Aceh Utara pada Selasa (30/1).
2. Puluhan botol prekusor juga turut dimusnahkan
Selain memusnahkan sabu, BNN memusnahkan prekusor atau bahan pembuat narkoba yang berasal dari Diskotik MG Internasional Club yang digrebek petugas gabungan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12/2017) lalu.
Dari sana petugas mengamankan dua jenis barang bukti prekusor yaitu 64 botol air mineral kemasan 330 mililiter yang berisi methylenedioxyamphetamine (MDA) dan 1 drum kardus bertuliskan heliotropin berisi kristal seberat 10 kilogram.
Editor’s picks
"Petugas menyisihkan 12 mililiter MDA dan 2,45 gram kristal heliotropin untuk keperluan lab," kata Heru.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan BNN sebanyak 64 botol yang berisi 12.120 mililiter MDA dan 9,99755 Kilogram kristal yang dikemas di kardus bertuliskan heliotropin. "Dari kasus ini petugas menangkap enam tersangka yakni W, M, F, D, S dan FA," ucap Heru.
Baca juga: Kepala BNN Baru Siap Meneruskan 'Program' Tembak Bandar Narkoba
3. Pelaku sudah diproses BNN
Heru menyebut semua pelaku, baik yang di Aceh maupun yang di Jakarta Barat sudah diproses. Sebagai Kepala BNN baru, dirinya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran Narkoba.
"Pelakunya sudah diproses. Tinggal barang bukti yang dihanguskan. Untuk pemberantasan kita tingkatkan," imbuhnya.
Semua tersangka baik di Aceh maupun di Diskotik MG dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 dan juntco pasal 129 huruf a dan c jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Baca juga: Buwas Tinggalkan BNN, Berikut 5 Kasus Kakap yang Pernah Diungkapnya