54 Profesor Hukum Desak Arief Hidayat Mundur dari Sebagai Ketua MK

Arief Hidayat sudah pernah dikenai sanksi dua kali oleh Dewan Etik

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 54 profesor hukum mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya. Mereka menilai Arief sudah tak lagi layak dijadikan Ketua MK karena ia telah dua kali melanggar kode etik. Tetapi, ampuh kah desakan ini memaksa hakim berusia 61 tahun tersebut untuk mundur?

1. Dua kali terbukti langgar kode etik

54 Profesor Hukum Desak Arief Hidayat Mundur dari Sebagai Ketua MKANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Arief diminta mundur karena telah dijatuhi dua sanksi etik oleh Dewan etik MK. Sanksi pertama diberikan karena memberikan katabelece atau surat titipan kepada seorang jaksa muda bernama Widyo Pramono. Di surat itu tertulis agar Widyo bisa menempatkan seorang kerabatnya dengan bunyi pesan "mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak".

Kerabat yang dititipkan Arief ketika itu tengah bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur dengan pangkat jaksa pratama/penata muda III C. Sanksi dijatuhkan pada  April 2016. 

Sementara, sanksi kedua dijatuhkan pada (11/01/2018) karena Arief bertemu dengan anggota Komisi 3 di sebuah hotel. Diduga pertemuan itu untuk membahasan pencalonan kembali Arief sebagai hakim MK. Sayangnya, untuk pelanggaran kali kedua, Arief lagi-lagi cuma dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Ia baru akan dipecat kalau sekali lagi terbukti melakukan pelanggaran. 

"Dari uraian putusan dewan etik sendiri kan memang ada pertemuan cuma sanksinya ringan karena ada klaim itu bukan lobi. Tapi menurut kami pertemuan saja sudah tidak pantas secara etik," ujar Bivitri Susanti salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

2. Desakan disampaikan dalam bentuk surat

54 Profesor Hukum Desak Arief Hidayat Mundur dari Sebagai Ketua MKIDN Times/Akhmad Mustakim

Desakan itu akan disampaikan kepada Arief Hidayat melalui surat yang dikirimkan perwakilan dari Guru Besar secara langsung ke Mahkamah Konstitusi. Surat itu nantinya ditembuskan kepada delapan hakim MK dan juga Ketua DPR Bambang Soesatyo.

"Jadi nanti dikirim ke MK bisa lihat di sini kami juga tembuskan ke delapan hakim MK lainnya Prof. Guntur ini adalah sekjen MK kemudian ada Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR," ujar

3. Dewan Etik diminta lebih objektif memberikan sanksi

54 Profesor Hukum Desak Arief Hidayat Mundur dari Sebagai Ketua MKAkbar Nugroho Gumay/ANTARA

Selanjutnya perwakilan Guru Besar Hukum juga meminta Dewan Etik MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal itu agar bisa menentukan sanksi yang lebih objektif karena sanksi lisan dianggap terlalu ringan mengingat pelanggaran yang dilakukan sudah sebanyak dua kali.

"Harapannya bisa memutus secara objektif dan juga saya kira tidak terlalu tekstual. Dewan etik sekarang lebih objektif kemudian mempertimbangkan pelanggaraan etik walaupun ringan tapi sudah dua kali jadi harapannya mereka membentuk MK. Harapannya dengan ada orang luar di MK, maka putusannya lebih baik," ujar Bivitri. 

Berikut adalah nama-nama 54 Guru Besar yang ikut mendesak pengunduran diri Arief dan tertulis di dalam surat:

I. Prof. A. P. Moenta (Universitas Hasanudin)
2. Prof. Abdush Shomad (Universitas Airlangga)
3. ‎Prof. Ade Manan Suherman (Universitas Jendral Soedirman)
4. ‎Prof. Agus Pramusinto (Universitas Gadjah Mada)
5. ‎ Prof. Ahmad Alim Bachri (Universitas Lambung Mangkura)
6. ‎Prof. Ali Agus (Unlversitas Gadjah Mada)
7. ‎Prof. Amir lmbaruddin (STIA LAN Makassar)
8. ‎Prof. Anna Erliyana (Universitas Indcnesia)
9. ‎ Prof. Anwar Borahima (Universitas Hasanudin)
10. ‎ Prof. Asep Saefuddin (Institut Pertanian Bogor)
11. ‎Prof. Asyumardi Azra (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah)
12. ‎Prof Bagung Suyanto (Universitas Airlangga)
13. ‎Prof. Bambang Widodo Umar (Universitas Indonesia)
14. ‎ Budi Santosa (Institut Teknologi Sepuluh November)
15. ‎Prof. Cahyono Agus (Universitas Gadjah Mada)
16. ‎ Prof. Denny Indrayana (Universitas Gadjah Mada)
17. ‎Prof. Faturochman (Universitas Gadjah Mada)
18. ‎Prof Frans Limahelu (Universitas Airlangga)
19. ‎Pref. Giyatmi (Universitas Sahid)
20. ‎ Prof Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)
21. ‎Prof Hendra Gunawan (Institut Teknologi Bandung)
22. ‎Prof Janianton Danik (Universitas Gadjah Mada)
23. ‎Prof Kholil (Universitas Sahid)
24. ‎ Prof Komarudin Hidayat (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulloh)
25. ‎Prof. M Hawin (Universitas Gadjah Mada)
26. ‎Prof. M Yamin Lubis (Universitas Sumatera Utara)
27. ‎ Prof. Marchaban (Universitas Gadjah Mada)
28. ‎Prof. Maria SW Sumardjono (Universitas Gadjah Mada)
29. ‎ Prof Mayling Oey (Universitas Indonesia)
30. ‎Prof Mohammad Maksum (Universitas Gadjah Mada)
31. ‎Prof. Muhadjir Darwin (Universitas Gadjah Mada)
32. ‎Prof. Muhammad AS Hikam (Universitas Presiden)
33. ‎Prof. Nadirsyah Hosen (Monash University)
34. ‎Prof Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara)
35. ‎Prof. PM Laksono (Universitas Gadjah Mada)
36. Prof. Purwo Santosa (Universitas Gadjah Mada)
37. ‎ Prof. Ratno Lukito (Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga)
38. ‎Prof. Riris Sarumpaet (Universitas Indonesia)
39. ‎Prof. Rusli Muhammad (Universitas Islam Indonesia)
40. ‎ Prof. Sangkala (Universitas Hasanudin)
41. ‎Prof. Saparinah Sadli (Universitas Indonesia)
42. ‎Prof. Sigit Riyanto (Universitas Gadjah Mada)
43. ‎Prof. Siti Zuhro (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
44. ‎Prof. Safri Sairin (Universitas Gadjah Mada)
45. ‎Prof Sri Nugroho Marsoem (Universitas Gadjah Mada)
46. ‎Prof Sulistyowati lrianto (Universitas Indonesia)
47. ‎Prof. Sunjoto (Universitas Gadjah Mada)
48. ‎Prof. Susetiawan (Universitas Gadjah Mada)
49. ‎Prof. Syamsuddin Haris (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
50. ‎Prof. Syafruddin Karimi (Universitas Andalas)
51. ‎Prof. Tri Lisiani (Universitas Jendral Soedirman)
52. ‎ Prof. Tri Widodo (Universitas Gadjah Mada)
53. ‎Prof. Wahyudi Kumorotomo (Universitas Gadjah Mada)
54. ‎Prof. Yeremias T. Keban (Universitas Gadjah Mada)

Topik:

Berita Terkini Lainnya