Begini Pujian Kadin Terhadap TKA Asal Tiongkok

Mereka berkerja dengan cepat dan berpenampilan sederhana

Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu yang lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres tersebut menuai pro dan kontra.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa, dalam Focus Group Discussion (FGD)  di Gedung Kadin, Jakarta, Rabu (02/05/2018), adanya tenaga kerja asing tidak selalu memberikan dampak yang buruk.

1. Cara kerja TKA yang cepat

Begini Pujian Kadin Terhadap TKA Asal Tiongkok IDN Times/Afriani Susanti

Erwin menyampaikan bahwa para Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya dari Tiongkok, memiliki cara kerja yang berbeda. Salah satunya mereka memiliki kinerja yang cepat dan langsung melakukan eksekusi.

"Orang-orang Tiongkok itu bekerjanya cepat. Bahkan mereka tanpa melakukan studi kelayakan. Mereka juga cepat dalam melakukan eksekusi dan menjalankan pekerjaan tersebut dengan cepat," ucapnya.

Baca juga: SBY: Berbahaya Kalau Datang Tenaga Kerja Asing Besar-besaran

2. TKA bukan pekerja kasar 

Begini Pujian Kadin Terhadap TKA Asal Tiongkok IDN Times/Afriani Susanti

TKA yang didatangkan ke Indonesia bukan dari kalangan yang akan mengisi pekerjaan kasar. Ada beberapa pekerjaan yang membutuhkan skill tertentu sehingga membutuhkan TKA.

"Misalnya kami membutuhkan tenaga untuk membenarkan mesin. Kita juga butuh tenaga mereka untuk memperbaiki mesin-mesin tertentu oleh mereka," ucapnya.

3. TKA berpenampilan sederhana  

Begini Pujian Kadin Terhadap TKA Asal Tiongkok IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Hal menarik lainnya yang terjadi pada pekerja asal Tiongkok adalah penampilan mereka yang hampir sama. Meski pun mereka adalah lulusan doktor maupun master, penampilan mereka sederhana.

"Sehingga TKA yang datang ke Indonesia itu memang yang memiliki skill. Hanya penampilannya saja yang biasa," ucapnya.

Baca juga: Menaker: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Masih Rasional

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya